
Kebayoran Baru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat penindakan terhadap 9.894 tersangka kasus narkotika selama tahun 2025. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas 7.426 laporan polisi (LP) yang diterima sepanjang periode tersebut.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang diketahui masih berusia di bawah umur, sementara 51 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
"Dan kami sampaikan dari pelaku yang diungkap, 21 tersangka sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 3.445 tersangka sebagai pengedar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, Kamis (1/1/2026).
Selain itu, sebanyak 6.427 tersangka dikategorikan sebagai pengguna atau pecandu narkoba dan telah menjalani proses rehabilitasi. Menurut David, para pengguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami lakukan rehabilitasi, baik medis maupun sosial, untuk mereka kembali sembuh pada keadaan semula," ujar David.
"Karena ini diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa pemakai atau pun pecandu merupakan korban dari kejahatan yang dilakukannya sendiri," imbuh dia.
Lebih lanjut disampaikan, sekitar 35 persen dari total tersangka yang berhasil diamankan telah diproses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan.
Info Detak.co | Kamis, 01 Januari 2026 
