Shane Lukas Didakwa Aniaya Berat David Ozora Bersama Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JAKARTA - Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora. Shane didakwa bersama-sama dengan Mario Dandy dan anak AG.

"Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana kepada David Ozora

Shane merupakan teman Mario Dandy. Dia disuruh Mario Dandy untuk merekam aksi penganiayaan terhadap David.

Akibat perbuatannya tersebut, jaksa menilai Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Berdasarkan pantauan saat jaksa membacakan dakwaan, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa.