Siap Diverifikasi sebagai Partai Baru, Gerakan Rakyat Tawarkan Jalan Tengah bagi Partai Nonparlemen

MAKASSAR – Partai Gerakan Rakyat (PGR) menawarkan pendekatan jalan tengah dalam polemik verifikasi partai politik peserta pemilu, khususnya terkait tuntutan sejumlah partai nonparlemen agar tidak kembali menjalani seluruh tahapan verifikasi faktual.

Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk menghadirkan sistem verifikasi yang lebih adil, proporsional, sekaligus efisien tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kualitas kelembagaan partai politik.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, mengatakan pihaknya pada prinsipnya menghargai ikhtiar hukum yang ditempuh partai-partai nonparlemen dalam memperjuangkan kesetaraan perlakuan pada proses verifikasi peserta pemilu.

Menurutnya, terdapat argumentasi keadilan yang patut dipertimbangkan, terutama bagi partai politik yang telah dua kali melewati proses verifikasi dan menjadi peserta pemilu.

"Partai yang sudah dua kali lolos verifikasi dan mengikuti pemilu tentu memiliki rekam jejak kelembagaan. Karena itu, secara objektif posisinya tidak sepenuhnya sama dengan partai yang baru pertama kali akan mengikuti pemilu," ujar Asri dalam keterangannya di Makassar, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah memberikan pertimbangan mengenai prinsip keadilan dalam penerapan persyaratan verifikasi partai politik. 

Pengalaman dan rekam jejak partai yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya merupakan salah satu aspek yang relevan dalam merumuskan kebijakan verifikasi.

Namun, Asri berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak harus diselesaikan dengan menghilangkan seluruh kewajiban verifikasi bagi partai-partai yang sudah pernah mengikuti pemilu.

Sebaliknya, diperlukan desain kebijakan yang lebih proporsional dengan membedakan ruang lingkup verifikasi berdasarkan rekam jejak dan kondisi faktual masing-masing partai.

Verifikasi Proporsional, Jalan Tengah yang Lebih Adil

Asri mengusulkan agar partai-partai yang sudah dua kali menjadi peserta pemilu tetap menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara parsial sesuai kebutuhan.

Verifikasi tersebut dapat difokuskan pada aspek-aspek yang mengalami perubahan, seperti perubahan daerah pemilihan, wilayah administrasi, keanggotaan dan kepengurusan, maupun persyaratan kelembagaan lainnya.

Sementara itu, verifikasi faktual secara menyeluruh dapat difokuskan kepada partai politik baru yang memang belum pernah mengikuti pemilu.

Menurutnya, pendekatan tersebut memiliki sejumlah keuntungan, terutama dalam menciptakan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Bagi partai nonparlemen yang telah berulang kali mengikuti pemilu, kebijakan itu dapat mengurangi beban pembuktian atas persyaratan yang sebelumnya sudah pernah dipenuhi dan dinyatakan lolos.

Konsekuensinya, biaya operasional, tenaga, serta waktu yang harus dikerahkan pengurus partai di daerah dapat ditekan. Energi organisasi pun bisa lebih diarahkan untuk konsolidasi, pendidikan politik, dan kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, juga berpotensi lebih terkendali.

"Dengan verifikasi yang proporsional, penyelenggara pemilu bisa lebih fokus pada aspek-aspek yang benar-benar membutuhkan pembuktian. Ini bukan hanya soal meringankan beban partai, tetapi juga menjaga efektivitas dan kualitas tahapan pemilu," jelasnya.

Ia menambahkan, pembedaan berdasarkan rekam jejak juga dapat memberikan kepastian hukum. Partai yang telah teruji dalam proses pemilu sebelumnya tidak semestinya diperlakukan sepenuhnya sama dengan organisasi politik yang baru pertama kali membangun struktur dan keanggotaannya.

Tetap Waspadai Risiko Organisasi yang Tidak Aktif

Meski demikian, Asri mengingatkan bahwa gagasan tersebut juga memiliki sejumlah risiko yang tidak boleh diabaikan.

Perubahan kondisi wilayah, dinamika kepengurusan, serta keanggotaan partai dari satu periode pemilu ke periode berikutnya merupakan realitas yang perlu diperhitungkan.

Ia mencontohkan, jumlah provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dapat mengalami perubahan. Demikian pula kondisi organisasi partai yang belum tentu tetap aktif setelah melewati satu atau dua siklus pemilu.

Tidak tertutup kemungkinan terdapat kepengurusan yang sudah tidak berjalan, keanggotaan yang tidak lagi aktif, bahkan persoalan kepengurusan dan keanggotaan ganda.

"Jangan sampai rekam jejak masa lalu menjadi satu-satunya ukuran, sementara kondisi organisasi saat ini tidak lagi mencerminkan keberadaan partai yang sesungguhnya di tengah masyarakat. Kita tentu tidak ingin partai hanya hidup di atas kertas atau sekadar menjadi papan nama," tegasnya.

Menurut Asri, verifikasi tetap diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan partai politik memiliki akar organisasi yang nyata dan tidak semata-mata menjadi kendaraan politik yang dikendalikan segelintir elite.

Karena itu, setiap kebijakan yang memberikan perlakuan berbeda kepada partai parlemen, partai nonparlemen, dan partai baru harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kesan diskriminatif.

Verifikasi Faktual Penting bagi Partai Baru

Di tengah perdebatan mengenai proporsionalitas verifikasi, Asri justru menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan instrumen yang sangat penting bagi partai politik baru.

Baginya, verifikasi bukan sekadar formalitas administratif untuk memperoleh tiket menjadi peserta pemilu, melainkan kesempatan membuktikan bahwa sebuah partai benar-benar hadir dan tumbuh di tengah masyarakat.

Setidaknya terdapat empat alasan mengapa verifikasi faktual harus tetap dipertahankan bagi partai baru.

Pertama, sebagai pembuktian eksistensi organisasi. Verifikasi memastikan bahwa partai memiliki kepengurusan yang nyata, kantor yang dapat diakses, serta anggota yang benar-benar ada, bukan sekadar daftar nama dalam dokumen administratif.

Kedua, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan calon pemilih. Partai politik yang kelak meminta kepercayaan rakyat melalui pemilu harus terlebih dahulu mampu menunjukkan keberadaan dan keseriusan organisasinya.

Ketiga, sebagai ujian konsolidasi kelembagaan. Proses verifikasi menjadi momentum untuk mengukur kesiapan struktur partai, termasuk keterwakilan perempuan dan keberadaan kepengurusan hingga tingkat daerah yang dipersyaratkan.

Keempat, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemilu. Partai yang lolos melalui proses verifikasi kredibel akan memiliki legitimasi kelembagaan yang lebih kuat.

Dalam konteks itu, Asri menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat justru siap menghadapi seluruh proses verifikasi yang dipersyaratkan sebagai partai baru.

"Sebagai partai baru yang saat ini sedang berproses untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum RI, kami di Partai Gerakan Rakyat siap diverifikasi. Bahkan proses mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tiap provinsi sebagai syarat pendaftaran di Kemenkum sesungguhnya telah melewati proses verifikasi juga," terangnya.

"Jadi bagi kami di PGR, verifikasi faktual adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa kerja-kerja organisasi yang sedang kami bangun benar-benar hadir di tengah masyarakat," tambah Asri.

Ia menilai kesiapan menghadapi verifikasi merupakan bagian dari komitmen Gerakan Rakyat untuk membangun partai yang memiliki fondasi organisasi kuat, struktur yang bekerja, dan hubungan nyata dengan masyarakat.

Dorong Pengaturan Komprehensif dalam RUU Pemilu

Lebih jauh, Asri mengusulkan agar persoalan verifikasi partai politik dibahas secara komprehensif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang menjadi agenda legislasi DPR.

Menurutnya, persoalan mendasar mengenai persyaratan dan mekanisme verifikasi tidak cukup hanya diselesaikan melalui gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan di tingkat legislasi dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai parlemen, partai nonparlemen, partai baru, pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil, dapat memberikan masukan dalam merumuskan aturan yang lebih berkeadilan.

Dengan demikian, desain verifikasi dapat ditetapkan secara jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum jauh sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Pada akhirnya, yang harus kita perjuangkan bukan sekadar bagaimana satu kelompok partai memperoleh keuntungan, tetapi bagaimana sistem pemilu memberikan ruang yang adil bagi semua peserta sekaligus menjamin kualitas demokrasi," kata Asri.

Ia berharap pembahasan RUU Pemilu dapat menghasilkan sistem verifikasi yang tidak hanya mempertimbangkan efisiensi dan rekam jejak partai, tetapi juga menjamin keberadaan organisasi politik yang sehat, inklusif, dan benar-benar berakar di masyarakat.

Bagi Gerakan Rakyat, kata Asri, demokrasi yang berkualitas harus dimulai dari partai politik yang tertata, memiliki legitimasi, serta siap mempertanggungjawabkan keberadaannya kepada rakyat.

"Partai baru tidak boleh meminta perlakuan istimewa. Tetapi partai lama juga tidak semestinya dibebani pembuktian yang sama tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya. Yang kita butuhkan adalah keadilan yang proporsional, aturan yang konsisten, dan kompetisi politik yang sehat," pungkasnya.