
Majelis hakim memutuskan persidangan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim digelar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
JAKARTA – Majelis hakim memutuskan persidangan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim digelar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan anyar ini kerap disebut memberi ruang yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Lantas, apa saja perbedaan mendasar KUHAP baru tersebut?
Dirangkum detikcom, Selasa (6/1/2026), selama ini proses peradilan pidana mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Namun pada 2025, DPR telah mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025.
KUHAP terbaru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Prinsip bahwa aturan baru dapat diterapkan apabila lebih menguntungkan terdakwa sejatinya ditegaskan dalam KUHP baru, sebagaimana tertuang dalam Pasal 618:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Meski KUHAP baru tidak merinci secara eksplisit makna “lebih menguntungkan”, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan KUHAP 1981.
Sidang Daring dan Bukti Elektronik
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan salah satu perbedaan utama adalah pemanfaatan teknologi. KUHAP 2025 secara resmi mengatur pelaksanaan sidang daring dan pengakuan bukti elektronik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 236, yang memungkinkan saksi memberikan keterangan melalui sarana audio-visual apabila tidak dapat hadir langsung di ruang sidang. Praktik ini sebelumnya kerap dilakukan, namun belum memiliki landasan hukum eksplisit dalam KUHAP lama.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain yang diatur dalam Pasal 78. Ketentuan ini hanya dapat diterapkan jika terdakwa:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta);
c. bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Keadilan Restoratif
Perubahan lain adalah diakomodasinya mekanisme keadilan restoratif. Dalam KUHAP 2025, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, antara lain tindak pidana ringan dengan ancaman denda kategori III (Rp 50 juta) atau penjara maksimal 5 tahun, dilakukan pertama kali, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut tetap mencapai 20 tahun penjara, meskipun telah mengalami penyesuaian dalam KUHP baru.
Pernyataan Pembuka di Persidangan
KUHAP 2025 juga memberi ruang bagi penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 210, yang menyebutkan kedua pihak dapat memaparkan secara singkat bukti dan saksi yang akan diajukan sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
Hak Menolak Menjadi Saksi
Dalam Pasal 218 KUHAP baru, tersangka atau terdakwa yang perkaranya dipisah diberi hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Ketentuan ini memperluas hak yang sebelumnya hanya dimiliki oleh keluarga sedarah atau semenda tertentu dalam KUHAP lama.
Padahal, dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan anak buahnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Argumen Penutup Lisan
Pasal 231 KUHAP baru juga mengatur kesempatan bagi jaksa dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan sebagai argumen penutup. Tujuannya agar masing-masing pihak dapat menegaskan kembali bukti-bukti yang mendukung pendapat mereka di persidangan.
Perluasan Alat Bukti
Terakhir, KUHAP 2025 memperluas jenis alat bukti yang sah. Jika sebelumnya hanya mencakup keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, kini ditambah dengan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang relevan sepanjang diperoleh secara sah.
Dengan berbagai perubahan tersebut, penerapan KUHAP baru dalam persidangan Nadiem Makarim dinilai membawa dinamika baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Info Detak.co | Rabu, 07 Januari 2026 
