
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, untuk memberikan kesaksian. Fokus utama persidangan kali ini adalah mengenai kewajaran harga perangkat yang disediakan dalam proyek tersebut. Nadiem, yang hadir sebagai terdakwa, melontarkan serangkaian pertanyaan kepada saksi ahli guna menekankan bahwa industri laptop merupakan pasar yang sangat kompetitif dan transparan.
Nadiem menggali argumen mengenai kemudahan akses informasi harga melalui platform digital dan e-commerce. Ia mempertanyakan mengapa penghitungan harga wajar dalam dakwaan tidak mempertimbangkan realitas harga pasar yang bersifat terbuka. Nadiem menyatakan, "Sangat mudah untuk mencari harga di pasar ya Pak karena ada online dan lain-lain penjualan. Saya cuman ingin menanyakan Bapak mengenai itu karena kami pun juga bingung kenapa penghitungan daripada harga wajar itu tidak mempertimbangkan harga pasar." Mujiono membenarkan bahwa transparansi harga di industri retail gadget saat ini memang sangat tinggi, di mana siapa pun dapat dengan mudah melakukan pengecekan harga secara mandiri.
Namun, di sisi lain, Mujiono memberikan analisis teknis yang memberatkan posisi pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Chromebook secara hakiki adalah perangkat murah karena sistem operasinya yang sangat ringan dan berbasis cloud, sehingga tidak memerlukan spesifikasi perangkat keras yang tinggi. Berdasarkan pantauan harga pada periode 2025-2026, laptop dengan spesifikasi serupa (layar 11-12 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000) seharusnya berada di kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 4 juta saja. Terkait harga proyek sebesar Rp 6 juta per unit, Mujiono secara tegas menilai angka tersebut tidak wajar. Ia menyatakan, "Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan."
Kasus ini berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Proyek pengadaan laptop ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Perbedaan persepsi mengenai "harga wajar" antara spesifikasi teknis minimal dengan harga pasar retail menjadi poin krusial yang terus diperdebatkan dalam persidangan. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan menteri dalam skala kerugian negara yang sangat masif di sektor pendidikan.
Info Detak.co | Selasa, 07 April 2026 
