Sinergi Ditpolairud Polda NTT dan BTNK Gagalkan Aksi Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo

Manggarai Barat — Komitmen perlindungan terhadap satwa liar kembali ditegaskan melalui patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang berhasil menggagalkan praktik perburuan rusa secara ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai Taman Nasional Komodo setelah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.

Melalui Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, pada Senin malam (15/12/2025), Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian ekosistem serta menindak tegas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegas Dirpolairud.

Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Perairan Pulau Komodo

Rangkaian patroli bermula pada Sabtu (13/12/2025) setelah petugas BTNK memperoleh informasi intelijen terkait rencana perburuan rusa. Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui hasil pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu milik para pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari.

Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat upaya penghentian dilakukan, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya melompat ke laut dan masih dalam proses pencarian.

Dalam kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, di antaranya satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru, sepuluh selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, serta senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ungkap Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selama pelaksanaan patroli dan pengamanan, situasi berlangsung aman, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.