Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
Stafsus eks Menag Yaqut, Gus Alex didakwa perkaya diri dari kasus haji. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilai dugaan keuntungan yang diterima Ishfah mencapai sekitar Rp93,67 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Ishfah Bantah Dakwaan

Menanggapi dakwaan tersebut, Ishfah membantah tuduhan telah memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar. Ia menilai tuduhan tersebut sudah berlebihan dan mengarah pada ketidakadilan.

"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," ujar Ishfah seusai persidangan.

Ishfah menegaskan akan melawan dakwaan jaksa KPK. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa dirinya bersama Yaqut tidak menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut," katanya.

"Kedua, bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," sambung Ishfah.

Ia juga menyebut akan mengungkap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan proses penyelenggaraan haji 2023 dan 2024 dalam persidangan mendatang.

"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.

Pengacara Persoalkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Di sisi lain, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, turut mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang mencapai Rp622.090.207.166,41.

Ia mempertanyakan dasar klaim kerugian negara tersebut, mengingat menurutnya tidak ada anggaran APBN maupun APBD yang digunakan untuk membiayai jemaah haji pada periode yang dipermasalahkan.

"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali," ujar Wa Ode.

"Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" lanjutnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dugaan Pengaturan Kuota Haji

Dalam dakwaan, Ishfah disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga sejumlah pihak turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satu persoalan yang disorot adalah pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut jaksa, pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat namun tidak diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang dinilai tidak berhak tetapi justru diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

Jaksa juga menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian yang memadai.

Daftar Pihak yang Disebut Diperkaya

Selain Ishfah, jaksa menyebut sejumlah individu dan korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500.
  • Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
  • Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
  • Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
  • Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
  • Doddy Suhada sebesar US$59.500.
  • Kamal sebesar US$3.000.
  • Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
  • Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
  • Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
  • Anjas Asmara sebesar US$30.000.
  • Hafiz sebesar US$94.600.
  • Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
  • Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
  • Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
  • Farid Aljawi sebesar US$52.500.
  • Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
  • Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
  • Badrusalam sebesar US$4.500.
  • Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
  • Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
  • Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
  • Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
  • Ali Makki sebesar US$19.600.
  • Buchori Yusuf sebesar US$56.000.
  • 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.
  • Koperasi Perahu sebesar US$26.500.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.