Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka
Foto: istimewa

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta api tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan AN sebagai tersangka disampaikan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," ujar Anom.

Anom mengatakan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dalam kasus ini, AN dijerat dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 serta Pasal 474 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," kata Anom.

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Peristiwa bermula ketika sebuah taksi Green SM mengalami gangguan sistem kelistrikan hingga mogok di tengah perlintasan sebidang.

KRL Commuter Line yang melintas kemudian menabrak taksi tersebut. Akibat kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi berhenti, rangkaian KRL tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Benturan menyebabkan bagian belakang rangkaian KRL, termasuk gerbong khusus wanita, mengalami kerusakan parah. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia.

Penetapan AN sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengusut rangkaian kecelakaan tersebut.