Tak Ada Pelanggaran Tata Kelola, Ini Hasil Investigasi Kemenkes soal Kematian dr. Siti Zahra Maghfira
dr. Siti Zahra Maghfira

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hasil investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), tidak menemukan adanya pelanggaran tata kelola dalam pelaksanaan program internship di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, serta Kepolisian. Tim melakukan penelusuran dokumen, klarifikasi, wawancara dengan berbagai pihak, hingga evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit tersebut.

Inspektur Investigasi Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan pemeriksaan difokuskan pada lima aspek, yakni jam kerja, beban kerja, mekanisme pemberian izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan peserta.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," ujar Hendra.

Berdasarkan hasil investigasi, dr. Siti Zahra menjalankan tugas sesuai ketentuan dengan beban kerja maksimal 40 jam per pekan sebagaimana diatur dalam pedoman Program Internsip Dokter Indonesia. Tim juga memastikan peserta memperoleh hak istirahat, termasuk waktu libur setelah menjalani jadwal jaga, serta diberikan izin ketika mengalami gangguan kesehatan tanpa diwajibkan mengganti hari tugas secara langsung.

Dari sisi lingkungan kerja, tim tidak menemukan indikasi perundungan (bullying), tekanan, maupun penugasan di luar kewenangan peserta. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan konfirmasi kepada manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta menelaah berbagai dokumen pendukung dan komunikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan internship.

Meski demikian, investigasi mengidentifikasi adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Sesuai prinsip kerahasiaan medis dan etika profesi, Kementerian Kesehatan tidak memublikasikan rincian kondisi maupun diagnosis yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya penyakit penyerta yang berkaitan dengan kesehatan mental. Menurutnya, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia.

Sejumlah langkah yang akan diperkuat antara lain pelaksanaan skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara peserta, wahana pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menangani enam kasus meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang berkaitan dengan kondisi kesehatan atau penyakit. Lima kasus yang telah selesai diinvestigasi seluruhnya tidak menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola, baik terkait jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, maupun mekanisme pemberian izin.

Melalui evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu memberikan lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, serta mendukung bagi sekitar 12 ribu dokter yang mengikuti program tersebut setiap tahun.