
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono.
JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi telah memperluas ruang gerak serta peran strategis koperasi ke berbagai sektor industri berat. Di bawah kebijakan baru ini, koperasi tidak lagi hanya terbatas pada fungsi konvensional seperti tempat jual beli barang maupun usaha simpan pinjam, melainkan sudah diizinkan untuk mengelola sumur minyak rakyat hingga pertambangan mineral.
Pengumuman penting mengenai transformasi ini disampaikan oleh Menkop Ferry saat memberikan sambutan di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-79 Tahun 2026 yang berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Dua Proyek Strategis Siap Diresmikan Agustus 2026
Sebagai bentuk implementasi nyata dari perluasan peran tersebut, Kementerian Koperasi telah menjadwalkan agenda peresmian dua proyek infrastruktur dan pengolahan berskala besar pada bulan depan:
-
Pabrik Minyak Sawit (CPO): Peresmian fasilitas pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang didirikan dan dikelola langsung oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
-
Infrastruktur Energi Terbarukan: Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas produksi berkisar antara 0,5 hingga 1 Megawatt (MW). Fasilitas energi bersih ini berlokasi di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Pihak Kemenkop berharap kedua agenda peresmian proyek strategis di daerah tersebut dapat dihadiri dan dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rencana Penerbitan UU Perkoperasian Baru
Guna memperkokoh kedudukan hukum gerakan ekonomi kerakyatan ini, Ferry membeberkan bahwa pemerintah bersama pihak terkait tengah merampungkan draf regulasi terbaru. Rencananya, undang-undang perkoperasian yang baru akan segera diterbitkan oleh Presiden pada tahun ini.
Langkah amendemen ini dinilai krusial mengingat payung hukum yang digunakan oleh pelaku koperasi saat ini masih bersandar pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Kehadiran undang-undang yang baru diharapkan mampu menjadi landasan regulasi yang lebih modern, adaptif, dan kuat untuk memayungi ekspansi bisnis gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
Info Detak.co | Rabu, 15 Juli 2026 
