Tanam Ganja di Tengah Hutan, Pria di Bandung Ditangkap Polisi
Foto: istimewa

BANDUNG - UT, warga Kampung Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena menanam 10 batang pohon ganja dalam pot di hutan.

Aksinya ketahuan setelah rekannya AH ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandung.

"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja kemudian kita lakukan penangkapan terhadap saudara AH, kemudian hasil interogasi AH ini mendapatkan dari UT, di situlah dimulai penelusuran pada UT," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/6).

UT menanam ganja di hutan tersebut sejak Oktober 2022.

"UT menanam sendiri, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Menanamnya di tengah hutan kemudian sama tersangka dilakukan perawatan dan dari 10 pot, yang hidup hanya 3 pohon saja, dan langsung didagangkan," katanya.

Kusworo menjelaskan pihaknya belum menghitung berat tanaman ganja yang disita.

Meski begitu, tanaman ganja itu akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan nanti.

Ganja yang diamankan masih berupa tanaman dalam polibag.

"Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka, ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain," bebernya.

Atas perbuatannya UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.