Tanpa Presidential Threshold, Anies Baswedan di Antara Peluang dan Tantangan ke Kursi RI-1

YOGYAKARTA– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen menjadi sorotan publik. Keputusan ini membuka peluang baru bagi banyak tokoh potensial, termasuk Anies Baswedan, untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Pengamat politik Dr. Martadani Noor, MA, menilai keputusan ini memberikan dampak besar pada dinamika politik nasional. Menurutnya, tanpa adanya ambang batas, masyarakat kini dihadapkan pada lebih banyak pilihan calon presiden, yang memaksa mereka untuk berpikir lebih kritis.

"Keputusan MK ini membuat kompetisi semakin terbuka. Jika sebelumnya persaingan hanya melibatkan tiga calon, kini bisa ada hingga 20 calon. Kondisi ini akan memengaruhi nilai tawar suara rakyat secara signifikan," ungkap Martadani dalam wawancara Sabtu, 4 Januari 2025.

Namun, Martadani juga mengingatkan bahwa kondisi ini bisa meningkatkan mentalitas politik transaksional. Secara hukum ekonomi, semakin banyak calon yang bersaing, nilai suara rakyat pun menjadi lebih mahal. "Bila mental transaksional tetap dominan, harga suara akan semakin tinggi, dan ini tentu menjadi tantangan bagi demokrasi kita," jelasnya.

Tantangan bagi Tokoh Non-Partai

Dekan Fisipol Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta ini menyatakan, bagi tokoh-tokoh non-partai seperti Anies Baswedan, keputusan ini membawa tantangan tersendiri. Dengan jumlah calon yang semakin banyak, persaingan menjadi lebih ketat. "Tokoh-tokoh non-partai seperti Anies harus bekerja lebih keras karena pesaingnya tentu lebih banyak," tambah Martadani.

Keputusan untuk mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai yang sudah ada, sangat bergantung pada perhitungan kantong suara. Namun, sejauh ini, mendirikan partai baru tampaknya tidak mendesak. "Bahkan, menurut saya, bagi Anies, jangankan mendirikan partai baru, untuk memilih partai pun tidak perlu tergesa-gesa karena ambang batas sudah dihapus," tegasnya.

Dalam konteks strategi politik, muncul pertanyaan apakah Anies perlu mendirikan partai baru atau bergabung dengan partai yang sudah ada. Martadani menilai, mendirikan partai baru tidak mendesak atau bahkan tidak relevan setelah ambang batas dihapus.

Menurut dia, Anies sudah memiliki modal politik yang kuat. Dengan putusan MK ini, Anies sebenarnya tidak perlu terburu-buru mendirikan partai baru atau tergesa-gesa bergabung ke partai yang sudah ada.

"Ada yang mengatakan bahwa dengan ambang batas yang ada sekarang pun, Anies masih memiliki peluang besar untuk dipinang partai lain. Apalagi tanpa ambang batas, peluang tersebut semakin terbuka," jelasnya.

Martadani mengatakan, dengan putusan MK ini pula, nilai seorang Anies tetap tinggi, dan ia memiliki potensi besar untuk menjadi presiden. Namun, Anies tetap harus berhati-hati dalam memilih partai yang akan melamarnya, karena penting untuk mengetahui siapa di balik partai tersebut.