Tarif RSUD Jakarta Disesuaikan, Pramono: Warga Mampu Tak Lagi Disubsidi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung | Foto: istimewa

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono mengatakan kebijakan tersebut ditujukan agar subsidi pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan tidak ikut dinikmati masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membayar layanan kesehatan secara mandiri.

Menurut Pramono, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap memperoleh pelayanan tanpa biaya di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta. Layanan tersebut tersedia di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” ujar Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

Penyesuaian tarif terutama berlaku bagi pasien yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun skema JKN-KIS. Pramono menyebut tarif pelayanan kesehatan yang selama ini diterapkan Pemprov DKI masih relatif rendah dibandingkan layanan sejenis.

Ia menilai kondisi tersebut perlu disesuaikan agar anggaran subsidi kesehatan pemerintah tidak digunakan untuk membantu masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial.

“Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” katanya.

Pramono menegaskan penyesuaian tarif bukan ditujukan untuk membebani masyarakat yang membutuhkan bantuan. Kelompok masyarakat tidak mampu yang memenuhi ketentuan dan menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis.

Hal serupa berlaku bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang menggunakan BPJS Kesehatan.

“Ini bagi warga yang mampu,” tegas Pramono.

Di sisi lain, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI Jakarta kini juga telah menyediakan layanan dengan fasilitas VIP. Menurut Pramono, keberadaan berbagai kelas dan jenis pelayanan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian tarif.

“Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani,” ujarnya.

Pramono memastikan kebijakan tarif baru tetap mempertimbangkan aspek aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan. Ia meminta warga yang memenuhi kriteria penerima layanan BPJS Kesehatan tidak khawatir terhadap penerapan tarif tersebut.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap berkomitmen memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan dukungan pembiayaan pemerintah.