Tarif TransJakarta dan Transjabodetabek Naik Mulai 1 Januari 2027
Foto: ist

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. Namun, masyarakat yang masuk dalam 21 golongan penerima subsidi transportasi tetap dapat menggunakan layanan tersebut secara gratis.

Pramono menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).

Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperluas cakupan masyarakat penerima subsidi transportasi. Jumlahnya akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan mulai awal 2027.

“Per 1 Januari kami akan melakukan perluasan, dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono.

Pramono belum merinci besaran tarif baru yang akan diberlakukan. Dia hanya menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena tarif transportasi umum di Jakarta dinilai masih relatif murah dibandingkan wilayah penyangga.

Dia juga menyebut tarif Transjakarta telah bertahan tanpa kenaikan selama sekitar 20 tahun.

“Di Jakarta ini, dibandingkan dengan semua daerah yang ada di penyangga, di megapolitan Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif,” ujarnya.

Meski tarif akan disesuaikan, Pramono memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

“Pada saatnya 1 Januari ada penyesuaian tarif. Tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis kepada mereka,” tuturnya.

Sebelum penyesuaian tarif pada Januari 2027, tarif Transjabodetabek telah lebih dahulu mengalami kenaikan.

Mulai 1 September 2026, tarif Transjabodetabek ditetapkan sebesar Rp15 ribu.

Sementara itu, besaran tarif baru Transjakarta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027 hingga kini belum diumumkan. Pemprov DKI Jakarta juga belum merinci enam golongan tambahan yang akan masuk dalam skema subsidi transportasi tersebut.

Dengan demikian, masyarakat masih menunggu keputusan resmi mengenai besaran tarif baru serta rincian 21 golongan yang akan memperoleh layanan transportasi gratis mulai tahun depan.