
Ilustrasi | Foto: ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tarif layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) masih menggunakan tarif reguler yang berlaku dan belum mengalami perubahan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut hanya mengatur tarif layanan untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 secara spesifik hanya berlaku untuk layanan TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dan tidak mencakup rute SH1 Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta.
"Di Kepgub ini sangat spesifik menyebutkan rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta, sehingga ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rute tersebut," ujar Budi, Jumat (31/7).
Budi menjelaskan, penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum kebijakan tarif baru ditetapkan.
Selama proses tersebut berlangsung, layanan SH1 tetap menggunakan tarif reguler, yakni Rp2.000 pada pukul 05.00–07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menegaskan, rute SH1 belum termasuk dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 sehingga skema tarif yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan.
"Karena rute SH1 Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka tarif yang berlaku tetap mengikuti ketentuan yang berjalan saat ini," tandasnya.
Info Detak.co | Senin, 03 Agustus 2026 
