
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pihak yang dijatuhi sanksi pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Oktober 2026. Langkah penegakan hukum berbasis prinsip una via ini dipublikasikan guna memberikan transparansi, menjaga integritas pasar, serta menjamin perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Publikasi ini mencakup sanksi administrasi berupa denda finansial hingga pembekuan izin terhadap korporasi, perusahaan sekuritas, dan perorangan yang terlibat dalam transaksi serta penawaran umum saham sejumlah emiten.
Daftar Kasus dan Penerima Sanksi OJK
-
Kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA):
-
PT Sinar Mas Tunggal: Denda Rp1,5 triliun.
-
PT Sinarmas Sekuritas: Denda Rp1,4 miliar.
-
Rudy (Wakil Penjamin Emisi Efek): Pembekuan izin selama 1 tahun.
-
Sekuritas Terkait: Denda masing-masing Rp1,4 miliar dikenakan kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara RHB Sekuritas dikenakan denda Rp700 juta.
-
Sanksi Individu: Peringatan tertulis diberikan kepada jajaran sales dan personil sekuritas terkait (Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana, Maria Retnowulan, dan Baskara Alias Karnen S).
-
-
Kasus IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN):
-
Anbo Holdings Ltd: Denda Rp500 miliar.
-
-
Kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN):
-
Tigonis Capital Pte Ltd: Denda Rp100 miliar.
-
PT Henan Putihrai Sekuritas & PT BRI Danareksa Sekuritas: Denda masing-masing Rp1,7 miliar.
-
-
Kasus Transaksi Multiemiten (AYLS, FILM, BSML):
-
Belvin Tannadi (Investor): Denda Rp5,35 miliar.
-
Eunice M Satyono & Chrystal Angella Soegandhi (Perdagangan Saham FILM): Denda Rp5 miliar.
-
-
Kasus Perdagangan Saham Lainnya:
-
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS): Denda Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, serta denda Rp1,7 miliar kepada Tan Heng Lok.
-
PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC): Denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.
-
PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID): Denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono.
-
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR): Peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman.
-
-
Kasus Penasihat Investasi Tanpa Izin (PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk / TRON):
-
David Santoso & Irfan Dzaki Bayduri: Sanksi peringatan tertulis.
-
Info Detak.co | Senin, 02 November 2026 
