Terjaring OTT Kasus Pemerasan Maba Fakultas Kedokteran, Rektor dan Warek Unsoed Resmi Ditahan KPK
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru (maba). Selain pimpinan kampus tersebut, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," tegas Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Daftar 6 Tersangka dan Penahanan

Guna kepentingan penyidikan, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Berikut adalah daftar keenam tersangka yang diumumkan KPK:

  1. Akhmad Sodiq – Rektor Unsoed

  2. Norman Arie Prayogo – Wakil Rektor III Unsoed

  3. Eko Sumanto – Kepala Bagian Akademik Unsoed

  4. Dian Mulia Wardhana – Pihak Swasta

  5. Adhi Wiharto – Pihak Swasta

  6. Mulyono – Pihak Swasta

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Tangkap Tangan dan Modus Operandi

Penetapan tersangka ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, Rektor Akhmad Sodiq ditangkap di Jakarta, sementara Wakil Rektor Norman Arie Prayogo diamankan tim penyidik di Purwokerto, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa dugaan praktik pemerasan atau pemungutan uang haram ini salah satunya menyasar para calon mahasiswa yang ingin diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai imbalan atau syarat kelulusan calon mahasiswa baru.