
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenak
JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3), Irvian Bobby Mahendro Putro, tercatat hanya melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,9 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski diduga telah menerima suap senilai Rp69 miliar selama periode 2019–2025.
Nilai yang dilaporkan Irvian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 2 Maret 2022 itu jauh di bawah nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan yang diusut oleh KPK dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengacu pada data di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Irvian melaporkan memiliki:
-
Tanah dan bangunan 145 m²/54 m² di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar (hibah tanpa akta),
-
Mobil Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp335 juta,
-
Harta bergerak lainnya Rp75 juta,
-
Kas dan setara kas Rp2,2 miliar.
Total kekayaan yang dilaporkan: Rp3.905.374.068.
Jumlah itu meningkat dari laporan dua tahun sebelumnya:
-
1 April 2021: Rp2,07 miliar,
-
1 Mei 2020: Rp1,95 miliar.
Irvian kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proses sertifikasi K3. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 unit kendaraan roda empat, dengan 12 unit di antaranya disita dari tangan Irvian.
KPK juga menjerat 10 tersangka lainnya, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Ditjen Binwasnaker & K3 dan pihak swasta dari PT Kem Indonesia.
Berikut nama-nama tersangka lainnya:
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
-
Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja
-
Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3 (sejak Maret 2025)
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila dan Miki Mahfud – Pihak swasta dari PT Kem Indonesia
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak penangkapan hingga 10 September 2025.