Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan ke Kejaksaan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan empat orang tersangka pelaku kasus judi online (judol) situs Agen138 dengan inisial KW, J, JG, dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Rabu (30/4/3035).

Tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Jakarta Barat.

“Diketahui KW berperan selaku manajer dan untuk J, JG, dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit danwithdrawpadawebsiteAgen138. Saat diperiksa, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji terkait kasus judol Agen138.

Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.

"Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan," ujarnya.

Tersangka KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.