Terungkap Kondisi Pria di Banyuwangi yang Viral Bakar Al-Quran
Polisi olah TKP pembakaran Al-Quran yang dilakukan warga di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi (Foto: Dok. Istimewa)

BANYUWANGI - Fakta baru muncul dalam kasus pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan pria berinisial AR di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Ibu kandung AR, SF, menyebut putranya mengalami perubahan perilaku dan gangguan kejiwaan sejak 2019 setelah bercerai dengan istrinya.

SF mengatakan perceraian tersebut membuat kondisi AR berubah. Menurut dia, AR mengalami depresi dan mulai jarang berada di rumah. AR bahkan disebut kerap tidur di tempat-tempat yang tidak menentu.

“Sejak saat itu (2019) tidak pernah di rumah. Kalau malam saya tidak bisa tidur memikirkan dia,” ujar SF, Jumat (4/9/2026).

SF menuturkan, AR biasanya baru terlihat di sekitar rumah pada sore hari. Ia diketahui memiliki keahlian memperbaiki mesin dan terkadang dipanggil warga untuk mengerjakan jasa tersebut. 

SF mengungkapkan bahwa sebelum kasus pembakaran Al-Qur’an mencuat, AR disebut beberapa kali melakukan tindakan yang tidak biasa terhadap sejumlah barang milik keluarga.

Menurut SF, AR pernah menggunting uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Ia juga disebut pernah merusak dokumen penting berupa BPKB sepeda motor.

Potongan BPKB tersebut kemudian ditempelkan di dinding rumah. SF mengatakan potongan itu disusun di bawah patung Garuda yang berada di rumah.

“Gunting uang dan BPKB pernah, ditempel di dinding bawah patung Garuda. Terus Garudanya dikasih sorban putih itu,” kata SF.

Keterangan keluarga tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam penanganan kasus AR.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut. Selain mendalami perkara dari sisi hukum, aparat berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan secara medis terhadap AR.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis AR secara profesional sekaligus menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.