Tiba di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan SYL
Foto: David

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).

Firli tiba lebih awal dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik, yakni 10.00 WIB. Ia tiba pukul 09.13 WIB. 

Bahuri datang tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Adapun yang menemani adalah dua orang penyidik dan satu orang ajudan yang melekat pada Firli. 

Firli langsung naik ke lantai atas setelah keluar dari mobil. Ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media, termasuk soal persiapannya menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan kedua usai ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu.

Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, ia diperiksa selama 10 jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan pemerasan tersebut. Akan tetapi, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Kemarin Selasa (5/12), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen milik Firli di Essence Darmawangsa Resident, Jakarta Selatan.

Sayangnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo masih bungkam soal penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.