Tiga Pria Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Polisi Sita 15,5 Kg Ganja
Polda Metro Jaya menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) dalam kasus peredaran narkoba.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) dalam kasus peredaran narkoba. Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 15,507 kilogram ganja.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap pada Jumat (13/2/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Tanah Abang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 kilogram ganja yang disimpan dalam tas jinjing milik para tersangka.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang. Di lokasi kedua, ditemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.