
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib terus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib terus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian hukum ini dikeluarkan oleh majelis hakim konstitusi saat membacakan amar putusan atas perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah memutuskan permohonan uji materi dengan nomor perkara 195/PUU-XXIV/2026 tersebut resmi tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," urai Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pertimbangan Hukum: Tidak Ada Kerugian Konstitusional
Dalam salinan pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menilai bahwa barisan pemohon tidak mampu membuktikan serta menunjukkan adanya bentuk kerugian hak konstitusional yang nyata—baik yang bersifat aktual (sedang terjadi) maupun potensial (berisiko terjadi di masa depan)—akibat dari implementasi Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Selain itu, guna memperkuat dasar hukum penolakan tersebut, Mahkamah juga merujuk pada rekam jejak yurisprudensi dari sejumlah putusan terdahulu yang memiliki substansi serupa, yakni:
-
Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004
-
Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004
-
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024
-
Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025
Latar Belakang Gugatan: Hadang Isu Pilkada via DPRD
Gugatan undang-undang ini awalnya diinisiasi oleh empat orang perwakilan mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan permohonan uji tafsir terhadap klausul frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para mahasiswa tersebut bergerak menyusun gugatan didorong oleh kekhawatiran atas mencuatnya kembali wacana politik di ruang publik yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut argumen para pemohon, frasa yang ada di dalam pasal berjalan saat ini masih menyisakan celah multitafsir. Mereka khawatir ketidaktegasan kalimat tersebut dapat disalahgunakan sebagai pintu masuk hukum untuk merombak total desain demokrasi di tingkat lokal tanpa melalui jalur amendemen konstitusi. Oleh sebab itu, mereka mendesak MK mengeluarkan fatwa penguat bahwa pilkada langsung adalah harga mati yang tidak boleh diubah demi menjaga marwah kedaulatan rakyat sekaligus merawat produk reformasi yang dulu sukses menumbangkan sistem pemilihan tidak langsung lewat DPRD.
Info Detak.co | Rabu, 01 Juli 2026 
