Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Foto: ANTARA FOTO

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015 hingga 2016.

Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.