Tuai Polemik, Istana dan MUI Tegaskan Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Regulasi dan Hukum Islam
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.

JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pertanyaan publik mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha tahun ini.

Juri menjelaskan bahwa pengadaan 1.098 ekor sapi yang disebarkan ke berbagai penjuru Indonesia tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pemasyarakatan Presiden (Banpres). Mekanisme ini dinilai sebagai hal yang lazim karena telah menjadi praktik rutin pemerintahan dari tahun ke tahun dari setiap era kepresidenan.

Fungsi Banpres dan Kurban Pribadi Presiden

Pihak Istana menegaskan bahwa pengadaan ini murni ditujukan sebagai instrumen bantuan sosial keagamaan demi memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat:

  • Bukan untuk Kepentingan Pribadi: Seluruh daging dari ribuan sapi tersebut sepenuhnya didistribusikan kepada warga yang membutuhkan di daerah-daerah, bukan dikonsumsi oleh internal keluarga Presiden.

  • Ibadah Personal Prabowo: Juri meluruskan bahwa secara personal, Prabowo Subianto tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadinya dengan menggunakan dana kantong sendiri, yang proses penyembelihan dan pembagiannya juga disalurkan langsung kepada masyarakat.

Pandangan Fikih MUI: APBN sebagai Baitulmal Modern

Senada dengan penjelasan Istana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara tidak melanggar ketentuan hukum Islam. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, memaparkan landasan kuat dalam fikih Islam:

  • Rujukan Hadis: Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin (imam) disunahkan membeli hewan kurban melalui baitulmal (kas negara) untuk kemaslahatan umat.

  • Analogi Bantuan Sosial: Dalam sistem tata negara modern, APBN berfungsi layaknya baitulmal. MUI menilai logika pengadaan sapi ini sama persis dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti pembagian sembako yang dianggarkan melalui Banpres.

"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitulmal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," terang KH Asrorun Niam Sholeh, Rabu (27/5/2026).

Melalui dua penjelasan dari sisi birokrasi dan hukum syariah ini, pemerintah berharap duduk perkara pengadaan hewan kurban presiden tidak lagi memicu kesalahpahaman atau polemik di ruang publik menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.