Tuntas Verifikasi di 38 Provinsi, Partai Gerakan Rakyat Siap Mendaftar Resmi ke Kemenkum RI Besok

Partai Gerakan Rakyat (PGR) menyatakan telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses verifikasi administrasi di tingkat daerah dan bersiap melakukan pendaftaran resmi sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (23/7/2026) besok, pukul 08.45 hingga 10.00 WIB.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menyampaikan bahwa seluruh pengurus di 38 provinsi telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) provinsi setempat masing-masing.

"Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan bahwa Partai Gerakan Rakyat telah menuntaskan proses verifikasi administrasi di seluruh Indonesia. Sebanyak 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) telah resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI," ujar Sahrin.
 
Atas pencapaian tersebut, pihak DPP Partai Gerakan Rakyat menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI beserta seluruh jajaran instansi terkait di tingkat wilayah.

"Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Rakyat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Bapak Menteri Hukum beserta seluruh jajaran, serta 38 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, atas pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sahrin pun turut mengundang seluruh elemen pendukung dan masyarakat umum untuk mengawal jalannya proses pendaftaran.

"Kami mengundang seluruh Warga Gerakan, kader, simpatisan, serta seluruh rakyat Indonesia untuk hadir dan menyaksikan langsung momentum bersejarah ini. Kehadiran saudara-saudara semua akan menjadi semangat bahwa politik yang lahir dari rakyat akan selalu bergerak bersama rakyat," ungkap Sahrin

"Mari kita bersama-sama mengawal lahirnya Partai Gerakan Rakyat sebagai rumah perjuangan bagi rakyat biasa dan anak-anak muda pemberani," tambahnya.