
Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau per Senin Pagi (Foto: Dok. Istimewa)
JAKARTA - Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau masih terpantau pada Senin (7/9) pagi. Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebaran abu vulkanik masih mencapai sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.
BMKG mencatat kondisi sebaran abu vulkanik berdasarkan analisis pada pukul 06.00 WIB. Dari hasil pemantauan tersebut, teridentifikasi dua klaster sebaran debu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan informasi PVMBG dan VAAC Darwin serta analisis citra RGB Himawari-9 pada 7 September 2026 pukul 06.00 WIB, teridentifikasi dua klaster sebaran debu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” demikian keterangan BMKG, Senin (7/9).
Klaster pertama meliputi sebagian wilayah Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu, serta Samudra Hindia di sebelah barat wilayah Bengkulu, Lampung, dan Banten beserta perairan di sekitarnya. Pada klaster ini, abu vulkanik terpantau berada pada ketinggian hingga 15.000 kaki atau sekitar 4,57 kilometer dengan arah pergerakan tenggara–barat laut.
Sebaran abu pada ketinggian tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara dan jarak pandang di wilayah yang dilaluinya. Masyarakat di wilayah terdampak diimbau tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan melakukan langkah antisipasi sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu, klaster kedua teridentifikasi di wilayah Samudra Hindia sebelah barat hingga barat daya Bengkulu, Lampung, dan Banten, dengan arah pergerakan menjauhi wilayah Indonesia.
Pada klaster kedua, abu vulkanik terpantau mencapai ketinggian 50.000 kaki atau sekitar 15,24 kilometer dengan arah pergerakan barat daya–barat. Sebaran pada ketinggian tersebut terutama menjadi perhatian bagi sektor penerbangan karena berada pada jalur lintasan pesawat udara.
BMKG bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Masyarakat di wilayah terdampak diharapkan mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Info Detak.co | Senin, 07 September 2026 
