Usai Sidak di Lapas Cibinong, Kalapas Nonaktif Akui Perintahkan Pemindahan Barang
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas penjelasan dan ti

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan anak buahnya memindahkan sejumlah barang dari rumah dinas setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mengenai perubahan kondisi rumah dinas yang ditemukan Ombudsman sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Yanuar menyoroti hilangnya sejumlah barang dari rumah dinas ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mendatangi lokasi pada Jumat (25/9).

"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda," ujar Yanuar dalam rapat tersebut.

Yanuar kemudian meminta Wisnu menjelaskan pihak yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang, termasuk sofa, pendingin ruangan (AC), serta foto yang sebelumnya berada di atas meja.

"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak? Bapak yang nyuruh?" tanya Yanuar.

Wisnu membenarkan bahwa perintah tersebut berasal darinya.

"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," jawab Wisnu.

Saat ditanya alasan pemindahan barang, Wisnu mengatakan barang-barang tersebut bukan merupakan barang milik negara.

"Siap, izin, Bapak, karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, barang-barang tersebut sebelumnya dimasukkan ke rumah dinas oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Yanuar kemudian mempertanyakan alasan Wisnu baru memerintahkan pemindahan barang setelah Ombudsman melakukan sidak. Ia mengingatkan Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun.

"Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya," ujar Yanuar.

Ia kemudian kembali mempertanyakan mengapa pemindahan barang baru dilakukan setelah kedatangan Ombudsman.

"Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?" tanya Yanuar.

Wisnu menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah masuk ke rumah anggota atau petugasnya.

"Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak," jawabnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong pada 25 September. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas layaknya rumah tinggal di area lapas.

Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman juga meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Penghuni itu diketahui berstatus warga binaan atau narapidana dan mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut.

Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyatakan bangunan dengan fasilitas lengkap tersebut merupakan rumah dinas jabatan