.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee) dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Rekening-rekening tersebut diduga kuat digunakan oleh pihak tertentu di lingkungan Bea Cukai untuk menampung aliran dana suap dari pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih terus membedah modus penampungan uang ini guna melengkapi bukti yang ditemukan saat penggeledahan di sebuah rumah aman (safe house) di Jakarta Selatan. Dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), Budi menyatakan, "Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu."
Kasus ini mengungkap adanya kongkalingkong sejak Oktober 2025 antara oknum pejabat intelijen Bea Cukai dengan pimpinan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang. Para tersangka diduga memanipulasi parameter sistem pelayanan pengawasan, di mana jalur merah (yang mewajibkan cek fisik) disesuaikan melalui penyusunan rule set khusus guna mempermudah masuknya barang tanpa prosedur yang semestinya. Hingga saat ini, KPK telah rutin memeriksa sejumlah pengusaha, termasuk dari industri rokok, untuk mengonfirmasi perusahaan mana saja yang memberikan setoran kepada para oknum tersebut.
Tercatat ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap impor ini, yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta:
-
Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
-
Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
-
Orlando (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
-
Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
-
Jhon Field (JF), Andri (AND), & Dedy Kurniawan (DK): Pemilik dan manajemen PT Blueray.
Penyelidikan ini juga menyentuh aspek gratifikasi barang, di mana KPK baru-baru ini memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dari para tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perintah manipulasi parameter jalur importasi merupakan inti dari kesepakatan jahat ini yang merugikan sistem pengawasan negara. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk melacak aset-aset yang disembunyikan melalui skema nominee tersebut.
Info Detak.co | Kamis, 09 April 2026 
