Usut Suap Sengketa Lahan PN Depok, KPK Dalami Alur Perintah Pemberian Uang dari Petinggi PT KD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan. Pada Rabu (1/4/2026), penyidik memeriksa tiga saksi kunci, yakni Yuli Priyanto (Direktur PT Karabha Digdaya/KD), Gunawan (Kepala Pengembangan Bisnis PT KD), dan Ferdinand Manua (Komisaris PT Mitra Bangun Persada). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk memetakan struktur pemberian suap terkait eksekusi sengketa lahan. Budi menekankan, "Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana?"

Selain membedah mekanisme pemberian uang, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara ini. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta dua petinggi PT KD, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma. I Wayan Eka dan Bambang Setyawan diduga kuat meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan tersebut.

Penyidikan juga mengungkap dimensi lain dari kasus ini, di mana tersangka Bambang Setyawan turut dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana hasil penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025 hingga 2026. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Budi menegaskan, "Kemudian juga nanti masih akan terus dikembangkan. Apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran penting dalam proses dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok tersebut."