Vendor SixNine Padel Ungkap Alasan Tebang 10 Pohon di Jalan Riau
Foto: ist

BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap videotron yang berada di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Penyegelan dilakukan menyusul kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon tersebut berkaitan dengan keberadaan videotron di kawasan SixNine Padel.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), penebangan pohon ini berkaitan dengan adanya videotron. Mereka mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif dan keinginan mereka," ujar Bambang saat proses penyegelan, Rabu (5/8).

Menurut Bambang, pohon-pohon tersebut ditebang karena dianggap menghalangi tampilan atau visibilitas videotron yang terpasang di area tersebut.

Bambang menjelaskan, pihak yang melakukan penebangan bukan merupakan pengelola SixNine Padel, melainkan pihak ketiga atau subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di kawasan tersebut.

"Penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan pembuatan taman. Namun, pihak tersebut menyatakan siap bertanggung jawab dan bekerja sama untuk melakukan penanaman kembali pohon," katanya.

Ia menegaskan proses pendalaman kasus masih berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin.

"Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat satu pihak yang akan dikenai sanksi. Pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang serta melakukan penanaman kembali sebanyak 100 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab.

Satpol PP Kota Bandung memastikan proses penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.