
Video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram�@fakta*****�pada Sabtu (29/3/2025) siang.
JAKARTA - Video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta***** pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Dalam video, tampak seorang pria botak yang merokok elektrik dengan sembunyi-sembunyi ketika duduk di dalam pesawat.
Setelah melakukan aksi tersebut, rokok elektrik yang digunakannya pun di genggam dan disembunyikan di bawah bantal di depannya.
Sementara pengunggah menyebut bahwa penumpang itu kedapatan merokok selama penerbangan dua jam.
Pria tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari awak kabin pesawat Garuda Indonesia.
Meski demikian, pengunggah tak menyebutkan kapan dan di penerbangan apa kejadian tersebut terjadi.
“Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Hingga Jumat (29/3/2025) sore, unggahan tersebut sudah mendapat 12.019 likes dan ratusan komentar warganet.
Garuda Indonesia angkat bicara
Menanggapi unggahan video terkait seorang penumpang merokok di pesawat, Garuda Indonesia pun angkat bicara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.