WNI Pembobol Markets.com Ditangkap, Kerugian Capai Rp6,67 Miliar
Dok. Humas Polri

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang mengakibatkan kerugian signifikan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa perkembangan industri aset kripto di Indonesia menuntut kewaspadaan lebih tinggi, baik dari penyelenggara platform maupun para pengguna.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan pesat ini harus diimbangi literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi berisiko,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Dalam penyidikan, polisi menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS yang telah berkecimpung dalam dunia aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal jual-beli sehingga platform otomatis memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa transaksi yang sah. Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6,67 miliar. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit laptop

  • 1 unit handphone

  • 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar

  • 1 kartu ATM prioritas

  • 1 unit CPU

  • 1 unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung

Andri menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah teknis untuk meraup keuntungan ilegal. Berkat pelacakan aliran dana, penyidik berhasil mengamankan sebagian besar aset hasil kejahatan tersebut.

HS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Bareskrim Polri menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan siber dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memahami risiko dalam transaksi aset digital.