Dua Tahun Pemerintahan Prabowo dan Gejolak Kepercayaan Publik

Oleh Mufti Makaarim

(Founder NIRA Institute, Jakarta)

Masa dua tahun adalah kesempatan bagi pemerintahan yang memperoleh mandat demokratis menunjukkan bahwa janji politik mereka telah terealisasikan, kekuasaan bersedia dikoreksi, dan suara rakytat tetap memiliki tempat dalam pengambilan keputusan pemerintah. Bagi pasangan Prabowo-Gibran, dua tahun pertama menuju akhir masa jabatan pada 2029 seharusnya menjadi momentum evaluasi atas apa yang telah dikerjakan pemerintah, serta bagaimana pemerintah merespon kritik, menjawab keresahan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Persoalannya, sebuah kepercayaan tidak tumbuh hanya karena pemerintah mengumumkan keberhasilan. Kepercayaan tumbuh ketika rakyat dapat melihat, merasakan, dan memeriksa sendiri perubahan yang dijanjikan. Ia juga tumbuh ketika pemerintah mampu ‘mengakui’ bahwa tidak semua kebijakannya berhasil, dan memberikan respon yang sepatutnya terhadap kritik publik. Apa yang ditunggu publik dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya seberapa keras pemerintah membela dirinya, melainkan seberapa terbuka pemerintah mendengar dan menerima berbagai opini masyarakat.

Dua survei, dua gambaran tentang kepercayaan publik

Penilaian terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran memperlihatkan bahwa persepsi publik tidak bisa dibaca melalui data angka saja, apalagi hanya melalui klaim keberhasilan pemerintah.

Survei SMRC, yang diberitakan Reuters pada 16 Oktober 2026, mencatat tingkat persetujuan terhadap kinerja Presiden Prabowo sebesar 44,5 persen. Angka ini menurun dibandingkan 51,1 persen pada Juli 2026 dan 81,2 persen pada November 2024. Survei terhadap 1.213 responden itu juga menemukan bahwa 50,8 persen responden menilai kondisi ekonomi buruk, sedangkan 43,1 persen merasa kondisi ekonomi memburuk dibandingkan tahun sebelumnya, dengan melihar persoalan harga kebutuhan pokok, korupsi dan kemiskinan.

Gambaran berbeda muncul dari survei PPI yang diumumkan pada 18 Oktober 2026. Survei ini mencatat kepuasan terhadap kinerja Presiden sebesar 65,2 persen dan terhadap pemerintahan sebesar 65,4 persen. Survei tersebut melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi.

Penulis setuju bahwa perbedaan ini perlu dibaca secara hati-hati, sebab fakto-faktor seperti waktu pelaksanaan, pertanyaan, metode, dan indikator yang digunakan dapat menghasilkan angka yang berbeda. Berdasarkan pengalaman, pilihan ‘setuju’ terhadap pemerintah tidak selalu berarti sama dengan kepuasan terhadap program pemerintah atau kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Karena itu, bisa dikatakan tidak tepat jika kita menyimpulkan bahwa rakyat telah kehilangan kepercayaan dengan serta merta berdasarkan satu hasil survei. Ini sama kelirunya jika pemerintah menganggap angka kepuasan yang tinggi sebagai bukti kepercayaan publik dan segala bentuk kritik publik tidak perlu ditanggapi karena ‘politis’ dan memiliki motif delegitimasi tertentu.

Angka hasil survei adalah petunjuk, bukan pengganti dialog politik. Ia dapat menunjukkan kecenderungan, tetapi tidak selalu menjelaskan seluruh alasan di balik sikap masyarakat. Maka kemauan pemerintah mencari tahu dan mendengar lebih banyak adalah satu pilihan lanjutan, baik secara langsung maupun melalui survei-survei lebih spesifik dan tajam.

Kritik bukan ancaman bagi mandat demokratis

Pemilu 2024 merupakan mekanisme pemberian mandat kekuasaan sekaligus membuka ruang bagi pertanggungjawaban. Konsep polyarchy Robert A. Dahl, menekankan pentingnya partisipasi politik dan kompetisi yang terbuka sebagai unsur utama demokrasi. Sementara itu, Jürgen Habermas menempatkan ruang publik sebagai arena tempat warga membahas persoalan bersama, menguji alasan yang diajukan penguasa, dan membentuk opini publik.

Kedua perspektif tersebut mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak berhenti ketika surat suara selesai dihitung. Demokrasi terus berlangsung melalui kebebasan berpendapat, pengawasan terhadap kekuasaan, perdebatan kebijakan, dan keterlibatan warga dalam menentukan arah kehidupan bersama.

Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari negara demokratis, sekaligus sarana untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong partisipasi masyarakat.

Artinya, kritik terhadap pemerintah bukanlah gangguan atas sebuah proses pembangunan. Kritik merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan pemerintah mengetahui kesalahan, mengoreksi kebijakan, dan menghindari keputusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bisa saja tidak semua kritik benar. Sebagian mungkin didasarkan pada informasi yang keliru, kepentingan politik tertentu, atau kesimpulan yang terburu-buru. Pemerintah memiliki hak dan bahkan kewajiban untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data tandingan, dan membantah tuduhan yang tidak berdasar.

Pemerintah dengan kebijakannya semestinya bersedia menjelaskan dasar pengambilan keputusan, memaparkan bukti, membuka ruang pemeriksaan, dan menerima koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Pemerintah yang terlalu defensif berisiko mengubah perdebatan kebijakan menjadi pertarungan melebar ke isu lainnya, seperti anggapan subversif atau penghinaan.

Komunikasi politik bukan sekadar kemampuan berbicara

Komunikasi pemerintahan tidak berhenti pada pidato, konferensi pers, unggahan media sosial, atau kampanye keberhasilan. Komunikasi politik yang efektif setidaknya memiliki tiga dimensi, yaitu kemampuan menjelaskan, kesediaan mendengar, dan kapasitas menindaklanjuti aspirasi.

Dimensi pertama mengharuskan pemerintah menyampaikan kebijakan dengan jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa yang hendak dilakukan, mengapa kebijakan tersebut dipilih, berapa anggaran yang dibutuhkan, siapa penerima manfaatnya, serta risiko apa yang mungkin muncul. Dimensi kedua mengharuskan pemerintah membuka ruang mendengar suara yang tidak selalu menyenangkan. Kritik dari mahasiswa, akademisi, jurnalis, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya harus diperlakukan sebagai masukan yang layak diperiksa. Dimensi ketiga adalah tindak lanjut. Dialog akan kehilangan makna jika masyarakat berulang kali menyampaikan keluhan tanpa memperoleh jawaban, sementara persoalan yang sama terus berulang.

Ketika sebagian masyarakat menilai pemerintah kurang komunikatif, yang dipersoalkan belum tentu semata-mata kurangnya penjelasan. Bisa jadi, yang mereka rasakan adalah tidak adanya jawaban yang memadai, kurangnya transparansi, atau kesan bahwa pemerintah lebih sibuk membela kebijakan daripada memperbaikinya. Penilaian ini tentu perlu diuji melalui data dan pengalaman konkret.

Dalam situasi krisis, persoalan ini menjadi semakin penting. Ketika terjadi masalah dalam suatu program pemerintah, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan konsisten. Mereka ingin mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, apa tindakan korektif yang diambil, dan bagaimana kejadian serupa akan dicegah. Respons yang defensif, berubah-ubah, atau terkesan meremehkan persoalan justru memperbesar ruang bagi spekulasi dan rumor. Pada akhirnya, pemerintah kehilangan kesempatan untuk mengendalikan krisis melalui transparansi.

Hak atas pelayanan publik: ukuran yang tidak bisa ditawar

Namun komunikasi politik yang baik tetap tidak cukup apabila tidak disertai perbaikan kehidupan masyarakat. Pemerintah dapat menyampaikan pesan dengan meyakinkan, tetapi masyarakat pada akhirnya menilai negara dari pengalaman konkret ketika mereka mencari pekerjaan, membeli kebutuhan pokok, mengakses pendidikan dan kesehatan, mengurus administrasi, atau memperoleh perlindungan ketika menghadapi bencana.

Dalam kerangka hak asasi manusia, pelayanan publik bukan sekadar kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, yang secara eksplisit menghubungkan peningkatan pelayanan dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah program yang diluncurkan, anggaran yang diserap, atau fasilitas yang diresmikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah program tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat?

Program bantuan sosial, misalnya, perlu dinilai bukan hanya dari jumlah penerima, melainkan juga dari ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kesinambungan manfaat, dan dampaknya terhadap kesejahteraan.

Program penciptaan lapangan kerja tidak cukup diukur dari pengumuman investasi atau jumlah proyek yang dimulai. Perlu diketahui berapa banyak pekerjaan yang benar-benar tercipta, bagaimana kualitasnya, apakah upahnya layak, dan apakah kesempatan kerja itu dapat diakses oleh masyarakat luas.

Begitu pula dengan program lainnya seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi desa. Niat baik dan skala program patut diperhitungkan, tetapi keduanya tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban membuktikan hasil.

Dalam administrasi publik, perbedaan antara output dan outcome sangat penting. Output adalah apa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan, sedangkan outcome adalah perubahan yang benar-benar terjadi sebagai akibatnya. Pemerintah bisa saja dapat menghasilkan banyak output tanpa mencapai outcome yang dijanjikan. Dengan kata lain, program yang besar belum tentu berdampak besar. Program yang populer belum tentu efektif. Dan program yang diumumkan sebagai keberhasilan belum tentu dirasakan sebagai keberhasilan oleh masyarakat.

Ekonomi, lapangan kerja, dan kepercayaan yang semakin mahal

Salah satu ujian pemerintahan Prabowo-Gibran adalah kemampuannya menjawab keresahan ekonomi masyarakat. Harga kebutuhan pokok, kesempatan kerja, daya beli, kepastian usaha, dan prospek pertumbuhan bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi semata. Data BPS yang dirilis pada 5 Agustus 2026 mencatat bahwa jumlah penduduk bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang, sementara tingkat pengangguran terbuka berada pada 4,65 persen. Rata-rata upah buruh tercatat sebesar Rp3,39 juta.

Angka-angka ini perlu dibaca secara proporsional. Tingkat pengangguran terbuka dapat menjadi indikator penting, meskipun tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh persoalan lapangan kerja. Kualitas pekerjaan, setengah pengangguran, ketidakpastian pendapatan, kesenjangan upah, dan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan hidup juga perlu diperhitungkan. Karena itu, ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya mencari pekerjaan atau merasa penghasilan tidak sebanding dengan biaya hidup, pemerintah tidak cukup menjawab dengan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi masih berlangsung atau bahwa jumlah orang bekerja meningkat. Pemerintah perlu memperlihatkan bagaimana pertumbuhan diterjemahkan menjadi pekerjaan yang layak, pendapatan yang lebih baik, kesempatan usaha yang lebih luas, dan penurunan beban hidup rumah tangga.

Peristiwa di pasar modal pada Oktober 2026 memberikan peringatan yang serius. Reuters melaporkan bahwa setelah penyedia indeks global MSCI memperingatkan kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia, IHSG mengalami penurunan 11,6 persen pada 16 Oktober, penurunan harian terburuk sejak 1998. Pada 19 Oktober, indeks kembali melemah dan sempat turun sekitar 5 persen. Reuters juga melaporkan bahwa peringatan MSCI berkaitan dengan kekhawatiran mengenai gangguan fungsi pasar, perilaku perdagangan terkoordinasi, dan lemahnya penegakan aturan.

Memang peristiwa ini tidak boleh disederhanakan sebagai akibat tunggal komunikasi Presiden atau langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kebijakan ekonomi pemerintah telah gagal. Pasar modal dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi global, suku bunga, valuasi saham, likuiditas, dan struktur kepemilikan. Namun, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan investor sangat bergantung pada kualitas institusi, transparansi, dan kepastian penegakan aturan. Pernyataan optimistis pemerintah tidak dengan sendirinya dapat menghapus kekhawatiran apabila persoalan mendasarnya belum terselesaikan. Kepercayaan ekonomi tidak dapat dibangun hanya melalui retorika. Ia memerlukan tindakan yang konsisten dan hasil yang bisa diperiksa.

Kebakaran hutan: ujian komunikasi dalam situasi darurat

Persoalan lain yang memperlihatkan pentingnya keterbukaan dan respons pemerintah adalah kebakaran hutan dan lahan. Dashboard penanganan karhutla BNPB mencatat lebih dari 850,3 hektare lahan terbakar di enam provinsi prioritas. Dashboard tersebut juga mencatat ribuan titik panas, dengan tingkat kualitas udara yang di sejumlah wilayah mencapai kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Data harian tersebut boleh saja dianggap tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah secara keseluruhan lamban menangani kebakaran. Penilaian mengenai kecepatan dan efektivitas respons membutuhkan pembandingan dengan luas kebakaran kumulatif, kondisi cuaca, kapasitas pemadaman, waktu pengerahan personel, upaya pencegahan, dan tren penanganan dari waktu ke waktu.

Namun, data tersebut cukup untuk menunjukkan besarnya tantangan yang harus dijawab secara terbuka. Masyarakat yang terpapar asap tidak hanya membutuhkan pengumuman tentang jumlah personel dan peralatan yang dikerahkan. Mereka membutuhkan informasi tentang kualitas udara, wilayah berisiko, perlindungan kelompok rentan, akses pelayanan kesehatan, penyebab kebakaran, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka membutuhkan kehadiran serius pemerintah membersamai pada saat situasi sulit yang hadir berhari-hari siang dan malam.

Dalam situasi darurat, komunikasi yang lamban atau tidak transparan dapat memperbesar ketidakpastian. Sebaliknya, informasi yang akurat, pembaruan berkala, dan penjelasan mengenai langkah korektif dapat membantu masyarakat melindungi diri sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah.

Mengukur Pencapaian Dua Tahun Pemerintahan

Pemerintah wajib memiliki indikator kinerja yang jelas, target terukur, dan mekanisme evaluasi. Dokumen perencanaan pembangunan, target program, indikator pelayanan, serta laporan realisasi anggaran harus menjadi dasar untuk menilai apakah pemerintah menjalankan mandatnya. Masyarakat, di sisi lain, memiliki hak untuk menilai apakah target tersebut relevan dengan kebutuhan mereka, apakah pelaksanaannya adil, apakah hasilnya dapat dirasakan, dan apakah ada persoalan yang belum tercakup dalam indikator resmi.

Pemerintah tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apa yang disebut keberhasilan. Jika pemerintah hanya mengukur dirinya dengan indikator yang disusunnya sendiri, ada risiko bahwa capaian administratif akan lebih menonjol daripada persoalan yang sesungguhnya dihadapi masyarakat. Karena itu, evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo setidaknya perlu menggunakan lima ukuran.

Pertama, pencapaian janji dan target kebijakan. Apa yang telah diselesaikan, apa yang masih berjalan, apa yang terlambat, dan apa yang gagal? Setiap klaim perlu disertai data, target awal, serta penjelasan mengenai penyimpangan yang terjadi.

Kedua, dampak terhadap kehidupan masyarakat. Apakah program pemerintah memperbaiki kesejahteraan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan mutu pelayanan, dan mengurangi kesenjangan? Ukurannya bukan semata-mata besarnya anggaran atau banyaknya kegiatan.

Ketiga, kualitas tata kelola dan penegakan hukum. Apakah kebijakan dijalankan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan yang tidak terkendali, dan disertai pertanggungjawaban ketika terjadi penyimpangan?

Keempat, keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Apakah masyarakat dapat memperoleh informasi yang memadai? Apakah kritik dan masukan dipertimbangkan? Apakah pemerintah menjelaskan alasan ketika menolak suatu usulan?

Kelima, kemampuan mengoreksi kegagalan. Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang tidak pernah salah, melainkan pemerintah yang mampu mengenali kesalahan, memperbaikinya, dan mencegah pengulangan.

Kelima ukuran di atas harus dibaca bersama. Sebuah program bisa mencapai target kuantitatif, tetapi bermasalah dalam pemerataan manfaat. Kebijakan bisa populer, tetapi tidak berkelanjutan secara fiskal. Pemerintah dapat bergerak cepat, tetapi mengabaikan partisipasi yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, ada program yang belum mencapai hasil maksimal karena membutuhkan waktu lebih panjang, tetapi tetap menunjukkan kemajuan yang terukur dan pengelolaan yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, evaluasi yang adil bukan berarti menuntut seluruh persoalan selesai dalam dua tahun. Namun, dua tahun juga bukan alasan untuk menunda pertanggungjawaban. Pemerintah harus mampu menunjukkan kemajuan yang nyata, menjelaskan kendala yang masuk akal, dan menetapkan langkah korektif yang dapat diawasi.