Ketika Negara Tak Pernah Serius Memikirkan Dosennya

Oleh: Abd. Muqit

(Dosen di Politeknik Negeri Malang, mengajar di Jurusan Bahasa Inggris)

Setiap kali kita mendengar pidato pejabat tentang pentingnya pendidikan tinggi sebagai pondasi kemajuan bangsa, ada satu ironi yang selalu luput dari sorotan: orang-orang yang diberi mandat untuk mencetak generasi unggul itu sendiri hidup dalam kegamangan yang tak kunjung selesai. Mereka adalah dosen—para akademisi yang setiap hari berdiri di depan kelas, membimbing penelitian, menulis jurnal, mengurus akreditasi, sambil di belakang kepala mereka berputar pertanyaan yang sama: bagaimana saya akan membiayai hidup bulan depan?

Bagi akademisi yang idealis, yang memilih jalur lurus tanpa pernah berpikir untuk "bermain" dengan proyek-proyek sampingan yang menggerus integritas keilmuan, kegamangan ini terasa jauh lebih menyiksa. Mereka terjebak antara panggilan jiwa untuk mengabdi pada ilmu pengetahuan dan kenyataan pahit bahwa pengabdian itu dihargai dengan angka yang, jika dibandingkan dengan beban kerja, sungguh tak masuk akal.

Potret yang Tak Berubah dari Tahun ke Tahun

Mari kita bicara fakta, bukan sekadar keluhan. Seorang dosen PNS yang baru diangkat akan masuk golongan III/A dengan gaji pokok berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Setelah lima tahun mengabdi, naik ke golongan IV, gaji pokoknya pun masih berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Angka-angka ini adalah gaji pokok murni—belum termasuk tunjangan, belum dikurangi potongan, dan belum disesuaikan dengan kenyataan hidup di kota-kota besar tempat sebagian besar perguruan tinggi berada.

Pemerintah memang gemar mengklaim bahwa total take home pay PNS bisa mencapai dua hingga empat kali lipat dari gaji pokok jika ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan fungsional. Tapi mari kita uji klaim ini dengan kenyataan di lapangan. Sejak tahun 2020, Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 sudah mengamanatkan bahwa dosen ASN berhak menerima tunjangan kinerja. Sudah enam tahun berlalu. Apa yang terjadi? Tunjangan itu tidak pernah dibayarkan, sementara seluruh pegawai Kemdiktisaintek selain dosen ASN justru sudah menerimanya sejak 2015.

Ironi ini begitu menyakitkan sampai membuat para dosen turun ke jalan. Pada awal 2025, ratusan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menggelar aksi simbolik mengirimkan puluhan karangan bunga ke depan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi—karangan bunga yang dipenuhi ucapan dukacita, bukan karena ada yang meninggal, melainkan karena ada harapan yang tamat. Bayangkan: dosen, kaum yang dilabeli "kaum intelektual," "agen perubahan," "pencerah bangsa," harus mengirim karangan bunga duka cita kepada kementerian yang seharusnya menjadi rumah mereka sendiri, hanya untuk menyuarakan hak yang sudah tertulis hitam di atas putih dalam regulasi resmi negara.

Dan ceritanya tidak berhenti di situ. Pada Maret 2026, ribuan dosen ASN kembali mengambil langkah administratif dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait tunjangan kinerja periode 2020 hingga 2024 yang tidak pernah dibayarkan. Lima tahun. Selama lima tahun itu, para dosen tetap menjalankan seluruh kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi—pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat—dan tetap diwajibkan melaporkan kinerja melalui dokumen Beban Kinerja Dosen dan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai aturan yang berlaku. Mereka memenuhi semua kewajiban administratif yang ditetapkan negara. Tapi negara, sebaliknya, tidak memenuhi satu pun kewajibannya kepada mereka.

Lebih menyakitkan lagi, ketika akhirnya ada kabar baik soal tunjangan kinerja, kabar itu pun ternyata hanya fatamorgana. Para dosen sempat dijanjikan akan menerima pencairan tukin pada awal 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan—namun ketika pergantian nomenklatur kementerian terjadi, seolah semuanya kembali ke titik nol, sesuatu yang dianggap para dosen tidak masuk logika. Janji yang sudah diproses secara administratif, yang sudah melewati birokrasi panjang, bisa lenyap begitu saja hanya karena pergantian nama kementerian. Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah cermin tentang bagaimana negara memandang—atau lebih tepatnya, tidak memandang—profesi akademisi sebagai sesuatu yang serius.

Bahkan ironi ini berlanjut sampai ke proses klaim kinerja itu sendiri. Para dosen dikeluhkan harus mengunggah ulang dokumen untuk mengklaim kinerja dasar 60 persen pada semester ganjil 2024/2025, dengan waktu yang sangat singkat. Sementara itu, kewajiban memenuhi capaian kinerja prestasi menambah beban, padahal dosen yang sedang menempuh studi lanjut tidak bisa mengklaim kinerja tridarma—terutama publikasi jurnal dan buku—selama masa studi mereka. Sistem ini dirancang sedemikian rupa hingga terasa seperti negara sengaja mempersulit, bukan memudahkan, hak-hak yang semestinya otomatis diterima.

Membandingkan dengan Tetangga: Sebuah Tamparan yang Sopan

Jika kita keluar sedikit dari batas-batas Indonesia, gambarannya menjadi semakin menohok. Di Malaysia, dosen bisa digaji setidaknya RM 3.500 atau sekitar Rp12 juta per bulan—dan itu untuk dosen junior. Di Singapura, negara yang sering kita jadikan rujukan kemajuan, gaji dosen bisa menyentuh 7.000 dolar Singapura atau sekitar Rp72 juta per bulan. Bahkan untuk dosen senior di sana, gaji bisa melebihi SGD 10.000 per bulan, dengan dosen pemula di National University of Singapore disebut memperoleh gaji awal sekitar SGD 4.000 hingga 6.000, setara Rp45 hingga 70 juta.

Bandingkan dengan dosen pemula di Indonesia yang gaji pokoknya, sekali lagi, hanya berkisar dua hingga lima juta rupiah. Bahkan di Malaysia, dosen senior dengan gelar profesor bisa memperoleh hingga MYR 15.000 atau lebih, sekitar Rp50 juta, ditambah insentif riset dan hibah dalam jumlah besar. Sementara di Indonesia, status "profesor" atau "guru besar" sering kali lebih banyak menambah beban administratif ketimbang menambah kesejahteraan finansial yang sepadan.

Data yang lebih luas dari kawasan Asia Tenggara pun menunjukkan pola yang konsisten. Jika gaji dosen dibandingkan dengan upah minimum di masing-masing negara sebagai ukuran daya beli relatif, gaji dosen di Kamboja mencapai 6,63 kali upah minimum, Thailand 4,10 kali, Vietnam 3,42 kali, Malaysia 3,41 kali, dan Singapura 1,48 kali upah minimum. Pertanyaannya: di mana posisi Indonesia dalam perbandingan ini? Jika bahkan Kamboja—negara yang dalam banyak indikator pembangunan masih berada di bawah Indonesia—mampu menghargai dosennya 6,63 kali upah minimum, sementara dosen pemula kita digaji setara atau bahkan di bawah upah minimum kota tempat mereka mengajar, maka kita sedang berbicara tentang sebuah negara yang menempatkan akademisi pada posisi paling bawah dalam hierarki penghargaan profesional, padahal menuntut mereka berada di posisi paling depan dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

Lebih jauh ke Asia Timur, gambarannya semakin kontras. Gaji pokok dosen di Hong Kong dan Australia bisa mencapai hampir Rp95 juta per bulan, sementara gaji dosen di Malaysia dan Singapura, jika dirupiahkan, masing-masing sekitar Rp14 juta dan Rp72 juta. Negara-negara yang mengalokasikan dana besar untuk pendidikan tinggi, seperti Singapura dan Jepang, secara konsisten memiliki sistem kompensasi yang lebih baik bagi dosen dan peneliti mereka—sebuah hubungan kausal yang sebenarnya tidak butuh riset rumit untuk dipahami: investasi pada manusia yang mendidik akan berbuah pada kualitas pendidikan itu sendiri.

Ironisnya, survei yang dilakukan oleh para dosen sendiri pada peringatan Hari Buruh beberapa tahun lalu menemukan bahwa sebanyak 42,9 persen responden menyebut menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, dan mayoritas dosen merasa pendapatannya tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang diberikan. Ini bukan data dari lembaga asing yang sok tahu tentang kondisi Indonesia. Ini suara dari dalam, dari mereka yang setiap hari menjalani profesi ini.

Ketika Beban Administratif Menjadi Belenggu

Persoalan tidak berhenti pada nominal gaji. Yang membuat kegamangan ini menjadi berlapis adalah fakta bahwa rendahnya penghasilan ini berbanding terbalik dengan tingginya beban administratif yang harus dipikul. Dosen di Indonesia tidak hanya dituntut mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat—tiga pilar Tridarma yang sudah cukup berat dengan sendirinya—tetapi juga harus menjadi operator administrasi bagi diri mereka sendiri. Setiap semester, mereka harus mengisi Beban Kinerja Dosen, Sasaran Kinerja Pegawai, laporan penelitian, laporan pengabdian, borang akreditasi, hingga unggah berkas berulang-ulang ke berbagai sistem yang sering berubah nama dan antarmuka tanpa pemberitahuan yang jelas.

Bandingkan dengan apa yang terjadi di Singapura dan Malaysia, di mana prosedur akademik dirancang agar dosen "kelihatan" hasil kerjanya bukan karena rajin mengisi formulir, melainkan karena pengabdian akademiknya benar-benar dihargai melalui sistem yang transparan dan suportif. Di negara-negara tersebut, unit-unit pendukung administratif justru bekerja untuk membantu dosen, bukan membebani mereka dengan tugas-tugas klerikal yang semestinya bisa dikerjakan oleh staf khusus.

Di Indonesia, alih-alih memperbaiki sistem ini, yang terjadi justru penambahan lapisan birokrasi baru setiap kali ada pergantian nomenklatur kementerian atau pergantian pejabat. Setiap pergantian itu sering diikuti dengan reset sistem, format baru, istilah baru, dan—seperti yang sudah disinggung sebelumnya—bahkan reset terhadap janji-janji yang sudah berproses secara administratif bertahun-tahun.

Akar Masalah: Negara yang Gagap Menempatkan Akademisi

Mengapa situasi ini terus terjadi, tahun demi tahun, kabinet demi kabinet, tanpa perubahan substansial? Jawabannya sederhana namun menyakitkan: akademisi tidak pernah menjadi prioritas riil dalam politik anggaran negara, meski selalu menjadi jargon retorika dalam setiap pidato kenegaraan.

Setiap tahun kita mendengar narasi tentang pentingnya sumber daya manusia unggul, tentang Indonesia Emas, tentang visi menjadi negara maju. Tapi ketika narasi-narasi besar ini diuji dengan pertanyaan paling sederhana—apakah orang-orang yang ditugasi mencetak SDM unggul itu sendiri hidup dengan layak?—jawabannya selalu mengecewakan. Anggaran pendidikan memang disebut meningkat dari tahun ke tahun, dengan alokasi untuk dosen, guru, dan tenaga pendidik secara keseluruhan dilaporkan naik dari sekitar Rp178,7 triliun menjadi Rp274,7 triliun dalam RAPBN 2026. Tapi kenaikan ini, sebagaimana dicatat sendiri oleh sumber-sumber resmi, lebih mengarah pada penguatan alokasi anggaran dan tunjangan, bukan pada penetapan kenaikan gaji pokok dosen—dan bahkan penguatan tunjangan itu sendiri, sebagaimana sudah dibahas panjang di atas, faktanya mandek di laci-laci kementerian selama bertahun-tahun.

Ini adalah pola klasik dalam tata kelola negara kita: angka-angka besar di atas kertas, narasi optimisme di podium, tetapi implementasi yang macet, tersendat, atau bahkan tidak pernah benar-benar terjadi di lapangan. Dosen menjadi korban dari pola ini secara berulang—dijanjikan, diberi harapan, diminta bersabar, lalu dilupakan ketika perhatian publik beralih ke isu lain.

Yang lebih memprihatinkan, pemerintah sendiri mengakui adanya disparitas tunjangan kinerja antarinstansi, di mana instansi dengan reformasi birokrasi yang lebih baik cenderung memiliki tukin yang lebih tinggi. Pertanyaannya: mengapa institusi yang bertugas mendidik dan mencerdaskan bangsa—yang seharusnya menjadi etalase reformasi birokrasi—justru tertinggal dalam soal ini dibandingkan instansi-instansi lain? Apakah ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan tinggi dianggap "kurang strategis" dibandingkan sektor-sektor lain dalam politik anggaran nasional? Jika benar demikian, maka ini adalah indikasi yang sangat serius tentang skala prioritas negara kita yang sesungguhnya.

Solusi Bukan Utopia: Belajar dari yang Sudah Terbukti

Ketika berbicara soal solusi, sering muncul tuduhan bahwa kritik semacam ini hanya "berandai-andai" atau "membandingkan apel dengan jeruk" karena kondisi fiskal negara berbeda-beda. Tapi argumen ini terlalu mudah dijadikan tameng untuk menghindari pembenahan yang sebenarnya bisa dilakukan secara gradual dan terukur.

Pertama, soal kenaikan gaji pokok. Tidak ada yang menuntut kenaikan instan menjadi setara Singapura dalam semalam—itu memang tidak realistis. Tapi peta jalan kenaikan gaji pokok dosen yang jelas, terukur, dan dipatuhi adalah hal yang sangat mungkin dilakukan, sama seperti pemerintah mampu menyusun peta jalan untuk berbagai proyek infrastruktur besar yang nilainya jauh lebih fantastis dibandingkan total kebutuhan untuk menaikkan kesejahteraan seluruh dosen ASN di Indonesia.

Kedua, dan ini yang paling mendesak: bayarkan apa yang sudah menjadi hak. Tunjangan kinerja dosen ASN bukan permintaan baru. Ia sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, yang menetapkan tunjangan kinerja sesuai jabatan—asisten ahli dengan kelas jabatan sembilan mendapat Rp5 juta per bulan, lektor Rp8,7 juta, lektor kepala Rp10,9 juta, dan guru besar Rp19,2 juta per bulan. Angka-angka ini sudah ditetapkan secara resmi. Ini bukan wacana, bukan rencana, bukan proposal yang masih dikaji. Ini adalah keputusan yang sah secara hukum namun tidak dijalankan selama enam tahun. Membayarkan hak yang sudah diatur dalam regulasi sendiri bukanlah sebuah "solusi ambisius"—ia adalah kewajiban dasar negara hukum yang menghormati produk hukumnya sendiri.

Ketiga, sederhanakan beban administratif. Sistem pelaporan kinerja dosen yang berlapis-lapis, yang berubah setiap kali ada pergantian pejabat atau nomenklatur kementerian, harus distabilkan dan disederhanakan. Negara-negara yang dosennya "kelihatan hasil kerjanya"—sebagaimana terjadi di Singapura dan Malaysia—bukan karena dosen di sana rajin mengisi formulir, tetapi karena hasil kerja akademik itu sendiri yang menjadi indikator, didukung oleh sistem administrasi yang melayani, bukan membebani.

Keempat, hentikan pola "reset" setiap pergantian rezim atau nomenklatur. Ketika sebuah keputusan menteri sudah diproses, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah hampir cair—pergantian nama kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk memulai semuanya dari nol. Ini adalah soal kontinuitas kebijakan, sebuah prinsip dasar tata kelola yang baik yang seharusnya tidak perlu dijelaskan panjang-panjang kepada aparatur negara mana pun.

Kualitas yang Dipertanyakan: Sebuah Konsekuensi Logis, Bukan Tuduhan

Pada akhirnya, ketika kita bertanya mengapa kualitas akademik di Indonesia—dari segi prosedur, hasil karya, hingga fasilitas—kerap tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga, jawabannya bukanlah misteri yang membutuhkan penelitian bertahun-tahun. Jawabannya ada di depan mata: bagaimana mungkin kita mengharapkan kualitas akademik kelas dunia dari sistem yang bahkan tidak mampu membayar hak normatif para akademisinya secara konsisten?

Profesionalitas dan kondite—dua hal yang menjadi syarat utama bagi kualitas akademik untuk berkembang—tidak tumbuh dalam ruang hampa. Mereka tumbuh dari rasa aman, dari kepastian masa depan, dari penghargaan yang proporsional terhadap dedikasi. Ketika seorang dosen harus memikirkan bagaimana menutupi kebutuhan dasar keluarganya sambil di sisi lain dituntut menghasilkan publikasi internasional bereputasi, mengembangkan kurikulum berbasis riset terkini, dan membimbing mahasiswa dengan standar kelas dunia—maka kita sedang meminta sesuatu yang secara logis kontradiktif: hasil kelas satu dari kondisi kerja kelas tiga.

Ini bukan berarti dosen-dosen Indonesia tidak berkualitas atau tidak berdedikasi. Justru sebaliknya—fakta bahwa masih banyak dosen yang terus berjuang menghasilkan karya ilmiah berkualitas, membimbing mahasiswa dengan sungguh-sungguh, dan menjaga idealisme akademik di tengah kondisi seperti ini, adalah bukti luar biasa tentang dedikasi individu yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional. Tapi dedikasi individu tidak bisa selamanya menjadi tumpuan sebuah sistem. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak menuntut pengorbanan personal yang berlebihan dari individu-individu di dalamnya hanya untuk menjalankan fungsi dasarnya.

Jika negara terus membiarkan kondisi ini—gaji yang rendah, tunjangan yang macet bertahun-tahun, beban administratif yang menggunung, dan masa depan yang tidak pasti—maka jangan berharap kualitas akademik Indonesia bisa naik kelas. Bukan karena dosen-dosennya tidak mampu, tetapi karena sistem yang menaungi mereka tidak pernah benar-benar dirancang untuk membuat mereka mampu berkembang sepenuhnya.

Diskriminasi di Dalam Diskriminasi

Ada satu lapisan ironi lagi yang sering terlewat dalam diskusi soal kesejahteraan dosen: bahwa di dalam tubuh aparatur sipil negara sendiri pun terjadi diskriminasi terhadap dosen ASN. Ketidakadilan ini dijelaskan secara gamblang oleh para dosen yang menyebut bahwa dosen ASN di Kemdiktisaintek menghadapi diskriminasi yang tidak adil dibandingkan dengan dosen ASN di kementerian lain yang telah menerima tukin sejak 2015. Bahkan, seluruh pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek—kecuali dosen ASN—mendapatkan tunjangan kinerja tersebut. Artinya, di gedung yang sama, di institusi yang sama, ada pegawai yang menerima haknya dan ada pegawai yang tidak, dan yang tidak menerima itu justru adalah mereka yang menjadi alasan utama institusi tersebut ada: para pendidik.

Bayangkan situasi ini dari sudut pandang seorang dosen muda yang baru saja menyelesaikan studi doktoralnya di luar negeri, kembali ke tanah air dengan idealisme untuk membangun bangsa melalui pendidikan, lalu mendapati bahwa rekan-rekannya yang bekerja sebagai tenaga administrasi di kementerian yang sama menerima tunjangan kinerja yang stabil setiap bulan, sementara dirinya—yang dituntut menghasilkan publikasi internasional, membimbing tesis, mengajar berbagai mata kuliah, dan mengabdi kepada masyarakat—tidak menerima apa-apa selain gaji pokok yang pas-pasan. Pesan apa yang sedang dikirimkan oleh negara kepada generasi akademisi muda ini? Bahwa profesi yang paling dituntut untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa justru menjadi profesi yang paling terakhir diperhatikan haknya?

Tidak mengherankan jika kemudian muncul gerakan-gerakan di media sosial dengan tagar yang secara terang-terangan menyuarakan keengganan untuk memilih profesi ini, menunjukkan bahwa profesi dosen, yang dahulu dipandang sebagai profesi mulia dengan status sosial tinggi, kini mulai dipandang sebelah mata oleh generasi muda yang lebih realistis dalam menghitung untung-rugi karier. Jika tren ini berlanjut, maka dalam satu atau dua dekade ke depan, kita mungkin akan menghadapi krisis yang jauh lebih serius daripada sekadar rendahnya kualitas akademik—yaitu krisis regenerasi akademisi itu sendiri, di mana orang-orang terbaik bangsa memilih jalur karier lain yang lebih menjanjikan secara finansial, dan dunia akademik hanya diisi oleh mereka yang "kebetulan" tidak memiliki pilihan lain.

Anggaran Ada, Kemauan Politik yang Hilang

Argumen yang paling sering digunakan untuk membela ketidakmampuan negara membayar hak-hak dosen adalah keterbatasan anggaran. Namun argumen ini menjadi sangat lemah ketika dihadapkan pada fakta bahwa anggaran pendidikan, guru, dan tenaga pendidik justru dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, dengan tambahan sekitar Rp96 triliun dalam RAPBN 2026 dibandingkan angka awal yang dipaparkan pemerintah sebelumnya. Pertanyaannya menjadi sangat sederhana: jika anggarannya sudah dialokasikan dan bahkan ditambah, mengapa tunjangan kinerja yang sudah diatur sejak 2020 masih belum terealisasi sampai pertengahan tahun 2026?

Jawaban yang paling jujur, meski pahit, adalah bahwa ini bukan soal ketersediaan dana, melainkan soal urutan prioritas dalam pencairan dan eksekusi anggaran. Ketika negara mampu dengan cepat mencairkan berbagai bentuk bantuan sosial menjelang momentum politik tertentu, atau menggelontorkan dana besar untuk proyek-proyek mercusuar yang dampaknya terhadap kualitas SDM masih dipertanyakan, namun di sisi lain membiarkan hak normatif dosen ASN tertunda selama enam tahun dengan alasan administratif yang berubah-ubah, maka kita sedang melihat sebuah pernyataan sikap politik yang sangat jelas—meski tidak pernah diucapkan secara terbuka—tentang siapa yang dianggap penting dan siapa yang bisa terus menerus "disuruh bersabar."

Para dosen, melalui ADAKSI, telah menempuh jalur yang sangat sopan dan konstitusional: menyampaikan keberatan administratif, mengirimkan surat resmi, melakukan audiensi, bahkan menggunakan simbol-simbol yang elegan seperti karangan bunga sebagai bentuk protes. Mereka tidak melakukan aksi mogok mengajar yang akan merugikan mahasiswa, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tetap menjalankan kewajiban Tridarma mereka sepenuhnya selama proses ini berlangsung. Kesabaran dan kepatuhan pada jalur hukum semacam ini seharusnya dibalas dengan respons yang setara—bukan dengan keheningan, bukan dengan jawaban administratif yang berputar-putar, dan bukan dengan reset kebijakan setiap kali ada pergantian pejabat.

Penutup: Saatnya Retorika Berhenti, Realisasi Dimulai

Kegamangan profesi akademisi bukan persoalan psikologis individu yang bisa diselesaikan dengan motivasi atau seminar pengembangan diri. Ia adalah persoalan struktural yang lahir dari ketidakseriusan negara dalam menempatkan dunia akademik sebagai prioritas riil, bukan sekadar prioritas dalam pidato.

Para dosen tidak meminta kemewahan. Mereka tidak menuntut gaji setara profesor di Hong Kong atau Australia dalam semalam. Yang mereka minta jauh lebih sederhana: bayarkan apa yang sudah menjadi hak mereka sesuai regulasi yang sudah disahkan negara sendiri, sederhanakan beban administratif yang tidak perlu, dan berikan kepastian bahwa pengabdian mereka dihargai secara konsisten, bukan bergantung pada mood politik anggaran tahun berjalan atau pergantian nomenklatur kementerian.

Jika Jepang, Korea Selatan, atau bahkan negara-negara ASEAN lain bisa membangun sistem pendidikan tinggi yang kompetitif dengan menghargai akademisinya secara layak, tidak ada alasan struktural yang membuat Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama secara bertahap—kecuali jika memang belum ada kemauan politik untuk melakukannya. Dan jika itu yang terjadi, maka mari berhenti bertanya mengapa kualitas akademik kita dipertanyakan. Pertanyaan yang lebih jujur untuk diajukan adalah: apakah negara ini benar-benar pernah serius menganggap akademisi sebagai bagian penting dari masa depan bangsa, atau hanya sebagai pelengkap narasi dalam pidato-pidato yang berakhir tanpa realisasi?