KPK dan Kaidah Fiqhiyah

JAKARTA - KPK sudah krisis. Genting. Ketua KPK terpilih Firli Bahuri adalah orang yang pernah dipecat karena dinilai melanggar etik berat oleh Dewan Etik KPK. 

Dalam kondisi begini, ada yang menilainya sebagai the lesser evil. Pilihan baik dari yang terburuk. Atau akhaffu al-dharuraini. Dharurat yang paling ringan. 

Ini cara baca yang keliru. Ini bukan lagi darurat ringan. Ini sudah pada darurat besar. Genting. Bagaimana mungkin mempercayai persoalan korupsi terhadap orang yang tidak memiliki kredibilitas dan integritas. Tidak ada lagi jalan. Ini sudah mentok. 

Sementara itu, Pak Jokowi sendiri sikapnya tidak jelas. Tetapi di tengah ketidakjelasan itu, ada yang memang jelas. Pak Jokowi peragu. Pak Jokowi penakut. Takut mengatasi krisis. Takut mengatasi kegentingan. 

Dalam konteks sekarang ini maka kaidah fiqhiyah yang tepat bukan irtikab akhaffu adh-dharuraini. Tapi ????? ???? bahwa kemudaratan/kegentingan harus segera dihilangkan. 

Pilihan bagi saya, sebagaimana warga lainnya, yang paling lemah adalah terus bersuara. Terus menyuarakan bahwa KPK sudah genting. KPK sudah harus diselamatkan. Presiden harus mengambil tindakan tegas. 

Tetapi, dalam menyuarakan ini jangan sampai menimbulkan kemudaratan lain. Ini berdasarkan hadis yang menjadi dasar atas kaidah di atas: ?? ???? ??? ?????. Tidak boleh melakukan dharar dan dhirar. 

Dharar adalah melakukan seseorang melakukan kemudaratan dan mengambil manfaat darinya. Ini seperti yang dilakukan para pendengung semacam Denny Siregar, Eko Kunthadi, dkk, yang menyebarkan berita dusta adanya radikalisme di KPK dan mereka mengambil manfaat atas kondisi ini dengan memuluskan semua proses terjadi di DPR, istana, dan KPK. Ujung tindakan mereka adalah melemahkan KPK. Sekarang, beginilah kondisinya. KPK genting. 

Sementara dhirar adalah seseorang berbuat kemudaratan tanpa mendapatkan manfaat darinya. 

Apa pun itu, menimbulkan kemudaratan dalam membela KPK ini harus dihindarkan. 

Maka, cara yang paling mudah kita lakukan sekarang adalah terus bersuara. Bahwa KPK sedang dalam kondisi genting. 

Selain bersuara, saya akan mencatat setiap peristiwa yang sekarang sekarang terjadi. Suatu saat, akan menjadi dokumen sejarah. Jika kondisinya tidak banyak berubah, maka tulisan itu akan dibuka dengan fakta: 

KPK diprakarsa Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur, dan dimatikan oleh orang yang memanfaatkan kedekatan dan mengklaim sebagai pengangumnya: Presiden Jokowi. (*)

oleh Muhammad Husnil, tukang ngajar ngaji di Hijaiyah.id