
Oleh: Abdul Muqit
(Dosen di Polinema, Malang, Jawa Timur)
Ketika lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia meninggal dunia dalam rentang sepuluh hari saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah merespons dengan cepat: nama programnya diganti, intensitas fisiknya dikurangi. Namun penggantian nama dari "Latihan Dasar Kemiliteran" menjadi "Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial" tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar—pertanyaan yang juga relevan untuk rencana pelibatan seribu taruna Akademi Militer dalam orientasi siswa Sekolah Rakyat tahun ajaran ini. Pertanyaannya bukan soal nama atau intensitas, melainkan soal premis: benarkah disiplin ala militer adalah jalan menuju karakter bangsa yang berintegritas?
Esai ini berargumen bahwa kebijakan-kebijakan tersebut berangkat dari kekeliruan kategori (category mistake)—menyamakan dua konstruk psikologis dan moral yang berbeda akarnya: disiplin dan integritas. Kekeliruan ini bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan, melainkan kegagalan konseptual yang berakar pada absennya definisi karakter bangsa yang jelas, sembari paradoksnya pendidikan Pancasila dan pendidikan agama—dua kerangka yang justru dirancang untuk pembentukan karakter—mengalami pengurangan porsi dalam kurikulum nasional.
Disiplin sebagai Kepatuhan, Integritas sebagai Nilai Internal
Disiplin militer, sebagaimana ditegaskan sendiri oleh pejabat Kementerian Pertahanan, dibangun melalui sistem komando, hierarki yang kaku, dan kepatuhan terhadap otoritas atasan. Mekanisme ini efektif untuk tujuan spesifik: menghasilkan keseragaman perilaku dalam waktu singkat, ketahanan terhadap tekanan fisik, dan respons cepat terhadap instruksi. Inilah sebabnya pendekatan ini lahir dan berkembang dalam konteks militer, di mana keselarasan tindakan kolektif menjadi syarat hidup-mati.
Tetapi integritas—nilai yang konon menjadi tujuan akhir dari pembentukan karakter ini—bekerja dengan logika yang sama sekali berbeda. Integritas adalah konsistensi antara nilai yang diyakini dan tindakan yang diambil, terutama ketika tidak ada otoritas yang mengawasi. Seseorang yang disiplin karena takut sanksi komando akan patuh selama ada komando; begitu pengawasan hilang, kepatuhan itu pun runtuh. Inilah pola yang berulang dalam sejarah birokrasi Indonesia: pejabat yang melewati pendidikan semi-militer atau pelatihan kedisiplinan intensif tidak menunjukkan korelasi yang meyakinkan dengan rendahnya perilaku koruptif. Disiplin baris-berbaris tidak pernah dirancang untuk menjawab pertanyaan moral seperti "mengapa saya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan ini, sekalipun tidak ada yang melihat?" Pertanyaan semacam ini adalah wilayah etika dan pembentukan nilai, bukan wilayah ketahanan fisik atau ketaatan prosedural.
Karakter Bangsa yang Tak Pernah Didefinisikan
Persoalan menjadi lebih pelik karena negara sejatinya belum pernah merumuskan secara operasional apa yang dimaksud dengan "karakter bangsa" yang hendak dibentuk. Frasa ini diulang-ulang dalam pernyataan pejabat—membangun integritas, loyalitas, nasionalisme—namun tanpa indikator yang terukur, tanpa kerangka evaluasi, dan tanpa kejelasan apakah yang dimaksud adalah karakter dalam pengertian etis (kejujuran, keadilan, empati) atau karakter dalam pengertian fungsional (ketangguhan, kepatuhan, produktivitas kerja). Tanpa definisi yang jernih, setiap institusi—Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, kementerian lain yang turut ambil bagian—bebas menafsirkan "pembentukan karakter" sesuai instrumen yang mereka miliki. Kementerian Pertahanan memiliki instrumen latihan fisik dan struktur komando, sehingga wajar bila solusi yang mereka tawarkan adalah versi sipil dari pelatihan militer. Namun ini adalah kasus klasik di mana solusi ditentukan oleh kapasitas kelembagaan yang tersedia (institutional capability), bukan oleh diagnosis yang tepat atas persoalan yang hendak diselesaikan—fenomena yang dalam kajian kebijakan publik dikenal sebagai means-ends decoupling, ketika instrumen kebijakan dipilih bukan karena terbukti efektif mencapai tujuan, melainkan karena instrumen itu yang paling siap pakai.
Paradoks Kurikulum: Mengurangi yang Justru Relevan
Ironi yang lebih dalam terletak pada arah kebijakan pendidikan nasional dalam dekade terakhir, di mana porsi Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Moral Pancasila mengalami pengurangan jam dan penyederhanaan materi, sejalan dengan berkurangnya pula porsi pendidikan agama di sejumlah jenjang. Kedua mata pelajaran ini—terlepas dari kelemahan implementasinya selama ini—justru dirancang secara eksplisit untuk wilayah yang menjadi celah dari pendekatan disiplin militer: internalisasi nilai, penalaran etis, dan pembentukan hati nurani. Pancasila, sebagai dasar filosofis negara, sesungguhnya sudah memuat kerangka karakter yang komprehensif—dari sila pertama yang menuntut pertanggungjawaban moral transendental, sila kedua yang menuntut kemanusiaan dan keadilan, hingga sila kelima yang menuntut keadilan sosial sebagai ukuran keberhasilan kolektif. Bila nilai-nilai ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar dihafalkan, maka secara prinsip ia sudah cukup sebagai kerangka pembentukan karakter bangsa—tanpa perlu meminjam instrumen kemiliteran yang dirancang untuk konteks dan tujuan yang berbeda.
Yang terjadi justru sebaliknya: kerangka yang sudah tersedia dikurangi porsinya, sementara kerangka yang asing dengan konteks sipil—dan terbukti berisiko fatal bagi peserta sipil, sebagaimana ditunjukkan oleh lima kematian dalam Latsarmil Kopdes—justru diperluas cakupannya, dari calon pengelola koperasi desa hingga kini menyentuh siswa Sekolah Rakyat yang diasuh oleh taruna Akademi Militer aktif.
Mengembalikan Pembentukan Karakter ke Akarnya
Kritik ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan nilai disiplin, ketahanan, atau semangat bela negara. Nilai-nilai tersebut punya tempatnya sendiri dan sah untuk diajarkan dalam konteks yang tepat. Namun ketika disiplin militer dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya bersifat etis dan filosofis—termasuk persoalan korupsi yang terus berulang bahkan di kalangan pejabat yang telah melalui pendidikan kedisiplinan ketat—maka kebijakan tersebut bukan hanya berisiko gagal mencapai tujuannya, tetapi juga mengorbankan ruang sipil yang semestinya bebas dari intervensi struktur komando, sebagaimana telah ditunjukkan oleh korban jiwa yang jatuh dalam pelaksanaannya.
Pekerjaan rumah yang sesungguhnya bukan mencari instrumen pelatihan yang lebih keras, melainkan merumuskan dengan jernih apa yang dimaksud dengan karakter bangsa Indonesia, lalu mengembalikan kepercayaan dan sumber daya kepada kerangka yang memang dirancang untuk tujuan itu—Pendidikan Pancasila dan pendidikan moral keagamaan—alih-alih meminjam instrumen dari domain yang berbeda secara fundamental.
Info Detak.co | Jumat, 03 Juli 2026 
