Menerawang Pengganti Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH Kabais TNI 2011-2013 Akhir-akhir ini permintaan penggantian Panglima TNI semakin menguat. Hal ini antara lain disebabkan karena semakin dekatnya usia pensiun Jenderal Gatot Nurmantyo, karena berdasarkan Undang-undang no. 34/ 2004 tentang TNI usia pensiun seorang perwira TNI adalah 58 tahun. Pada 2018, Gatot akan tepat berusia 58 tahun. Selain itu, kiprah Gatot akhir-akhir ini dikhawatirkan dapat membawa TNI kembali ke kancah politik praktis. Seperti yang dinyatakan oleh Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri, setidaknya Kontras mencatat ada beberapa pernyataan dan sikap Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang dinilai kontroversial dan sarat politik, meski dibantah oleh Gatot sebagai pernyataan politis. Kemudian yang menjadi perhatian publik adalah, siapa yang akan menjadi pengganti Gatot. Undang-undang no. 34/ 2004 tentang TNI pasal 13 ayat 4 mengatur jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan, yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala Staf Angkatan. Dengan demikian ketiga Kepala Staf yang sedang menjabat saat ini memiliki peluang yang sama. Jadi tidak benar bahwa pengganti Panglima TNI harus berasal dari Kasad, seperti pernyataan Panglima TNI yang dilansir oleh jabar.tribunnews.com, "Sudah bisa saya pastikan. Berdasarkan sejarah sebelumnya, bahwa yang menjadi Panglima TNI itu berasal dari Kasad. Karena mantan Kasad yang paham tentang visi misi TNI, tidak perlu lagi diajari." Pola giliran Jabatan panglima TNI yang telah terbentuk adalah sebagai berikut : 1 Laksamana TNI Widodo 26 Oktober 1999-7 Juni 2002 TNI AL 2 Jenderal TNI Endriartono Sutarto 7 Juni 2002-13 Februari 2006 TNI AD 3 Marsekal TNI Djoko Suyanto 13 Februari 2006-28 Desember 2007 TNI AU 4 Jenderal TNI Djoko Santoso 28 Desember 2007-28 September 2010 TNI AD 5 Laksamana TNI Agus Suhartono 28 September 2010-30 Agustus 2013 TNI AL 6 Jenderal TNI Moeldoko 30 Agustus 2013-8 Juli 2015 TNI AD 7 Jenderal TNI Gatot Nurmantyo 8 Juli 2015-Sekarang TNI AD Dari pola giliran yang sudah terbentuk terlihat bahwa Kasad mendapat giliran kesempatan yang lebih besar daripada Kasal dan Kasau. Bila mengikuti pola yang telah terbentuk itu, maka penempatan jenderal Gatot sebagai Panglima TNI sebenarnya sudah merusak pola yang telah terbentuk. Bila mengikuti pola yang sudah terbentuk, maka Setelah Jenderal Muldoko, maka jabatan Panglima TNI seharusnya diisi dari TNI AU. Tapi kenyataannya diisi dari TNI AD. Apabila kemudian Jenderal Gatot diganti lagi oleh Kasad, maka pola yang terbentuk menjadi semakin rusak, dan hal ini akan sangat berpengaruh terhadap soliditas TNI. Sejak diberlakukan UU TNI, maka tugas ketiga Angkatan menjadi sangat jelas. Tidak ada salah satu Angkatan yang dominan. Itulah sebabnya ketiga Kepala Staf dapat menjabat Panglima TNI secara bergiliran, tidak lagi didominasi TNI AD seperti yang terjadi pada zaman sebelum berlakunya UU TNI. Jadi, sebagai pangganti Jenderal Gatot, yang berpeluang terpilih menjabat Panglima TNI adalah Kasau dan Kasal. Bila presiden ingin memperbaiki pola giliran yang sudah terbentuk, maka pilihan akan jatuh kepada Kasau. Akan tetapi bila Presiden ingin mengsukseskan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia, maka pilihan akan jatuh kepada Kasal. Siapapun nantinya yang akan terpilih, harus kita hormati, karena mengangkat Panglima TNI adalah prerogatif Presiden.