Polri di Bawah Presiden: Pilar Kendali Sipil dan Akuntabilitas Negara

Oleh: 

Qusyaini Hasan, Pemerhati Kebijakan Publik

Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden kerap menjadi bahan perdebatan publik. Sebagian kalangan mempersoalkan potensi intervensi kekuasaan, sementara yang lain menilai struktur tersebut justru paling tepat dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perspektif tata kelola negara modern, khususnya sistem presidensial, menempatkan Polri di bawah Presiden bukanlah penyimpangan, melainkan pilihan desain kelembagaan yang rasional dan terukur.

Pertama, perlu dipahami bahwa fungsi kepolisian adalah bagian dari domain eksekutif: penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat sebagai kepala pemerintahan sekaligus penanggung jawab tertinggi stabilitas nasional. Karena itu, aparat yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri secara logis berada dalam garis komando eksekutif tertinggi. Ini bukan soal subordinasi politik, melainkan kejelasan struktur tanggung jawab.

Kedua, pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan pentingnya pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil. Reformasi telah memisahkan kepolisian dari militer untuk menegaskan karakter sipil Polri. Menempatkannya langsung di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan kendali sipil atas aparat bersenjata. Model ini mencegah dominasi struktur militer sekaligus menghindari fragmentasi otoritas yang dapat muncul bila kepolisian ditempatkan di bawah banyak pintu kkekuasaan.

Ketiga, dari sisi akuntabilitas, posisi Polri di bawah Presiden justru memperjelas pertanggungjawaban publik. Presiden adalah pejabat yang dipilih rakyat dan diawasi oleh parlemen. Dengan demikian, kebijakan keamanan dan penegakan hukum memiliki jalur pertanggungjawaban politik yang tegas. Jika terjadi penyimpangan kebijakan makro, publik tahu ke mana arah evaluasi harus ditujukan. Struktur yang terlalu independen tanpa garis komando eksekutif berisiko menciptakan “kekuasaan tanpa penanggung jawab.”

Keempat, tantangan keamanan modern menuntut koordinasi cepat lintas sektor: intelijen, pertahanan, penanggulangan bencana, hingga stabilitas sosial-politik. Dalam situasi krisis, negara membutuhkan satu simpul kendali strategis. Presiden, dengan kewenangan koordinatifnya, menjadi titik temu berbagai instrumen negara. Menempatkan Polri dalam orbit koordinasi langsung tersebut mempercepat respons dan meminimalkan konflik antar lembaga.

Tentu, kekhawatiran tentang intervensi kekuasaan tidak boleh diabaikan. Namun jawabannya bukan memutus garis komando eksekutif, melainkan memperkuat pagar profesionalisme dan mekanisme pengawasan. Independensi operasional penyidikan, transparansi prosedur, pengawasan legislatif, kontrol publik, dan sistem peradilan yang kuat adalah instrumen penyeimbang yang harus diperkuat. Dengan kata lain, solusi terletak pada tata kelola dan pengawasan, bukan pada memindahkan posisi kelembagaan.

Akhirnya, perdebatan ini sebaiknya ditempatkan dalam kerangka desain negara, bukan sekadar kecurigaan politik jangka pendek. Dalam sistem presidensial, Polri di bawah Presiden adalah pilihan yang konsisten secara konstitusional, rasional secara administratif, dan strategis secara nasional, selama profesionalisme dan pengawasan berjalan efektif. Negara membutuhkan kepolisian yang kuat, tetapi juga terkendali. Di situlah letak keseimbangan demokrasi. (*)