
Oleh: Hasreiza, S.Psi, M.Si
(Ketua MPW Pemuda ICMI Jakarta)
Dua tahun sudah duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menakhodai jalannya pemerintahan sejak dilantik pada Oktober 2024 lalu. Jika merujuk pada rilis pers kementerian maupun representasi formal di media massa, suasana di dalam Istana Negara, mulai dari rapat kabinet yang dibuka ke publik hingga agenda kerja kepresidenan, selalu dicitrakan begitu megah dan meyakinkan. Indonesia seolah digambarkan sedang melaju di atas rel yang tepat menuju kepastian ekonomi di tengah volatilitas global. Di atas podium, kepala negara juga kerap menyisipkan sindiran retoris kepada para pengkritik, sebuah gestur politik yang menegaskan keyakinan pemerintah atas keberhasilan program-program yang dijalankan untuk rakyat.
Namun, jika memotret indikator sosiologis di akar rumput, realitas harian masyarakat justru merekam kontradiksi yang nyata. Narasi optimistis menuju "Indonesia Emas" kerap berbenturan dengan kecemasan kolektif di tingkat bawah, yaitu sebuah fenomena yang lebih tepat digambarkan sebagai situasi "Indonesia Cemas."
Selama dua tahun berjalannya rezim yang cenderung bercorak sentralistik dan abai terhadap kritik ini, dampak dari berbagai anomali kebijakan mulai tereskalasi ke ruang publik. Inkonsistensi antara janji politik dan realisasi lapangan kini semakin sulit untuk ditutupi oleh orkestrasi humas negara. Realitas ini mempertegas sebuah rasionalitas mendasar: mengelola negara dengan 270 juta jiwa menuntut kompetensi teknokratis, kapabilitas manajerial, serta akuntabilitas fiskal yang riil, bukan sekadar komodifikasi visual yang dimanipulasi di ruang digital.
Sentralisasi Fiskal Pusat-Daerah dan Ilusi Statistik Kemiskinan
Bicara soal anggaran negara, ketimpangan terasa menjadi sangat kentara di era ini. Di satu sisi, belanja pemerintah pusat terus digenjot hingga menembus angka ribuan triliun rupiah demi membiayai berbagai proyek strategis nasional. Di sisi lain, jatah Transfer ke Daerah (TKD) mengalami pengetatan secara tajam. Berdasarkan rilis data APBN, alokasi TKD pada tahun anggaran 2026 dipatok sebesar Rp650 triliun, sebuah penurunan yang sangat drastis jika disandingkan dengan alokasi APBN tahun 2025 yang sempat menyentuh angka Rp919,9 triliun. Kebijakan menarik pulang kue APBN ke Jakarta ini menjadi pukulan telak bagi kemandirian fiskal daerah, membalikkan tren pertumbuhan TKD historis yang sempat berada di level Rp816,2 triliun pada tahun 2022 dan Rp881,4 triliun pada tahun 2023. Pemangkasan ruang fiskal regional hingga ratusan triliun rupiah ini tercatat sebagai salah satu tren deakselerasi fiskal terbesar dalam dua dekade terakhir, memaksa banyak pemerintah daerah kelabakan membiayai program pelayanan publik dasar serta pemenuhan hak pegawai daerah.
Celakanya, klaim kesuksesan di atas kertas sering kali bertolak belakang dengan apa yang dirasakan kantong masyarakat bawah. Meskipun otoritas statistik memamerkan penurunan angka kemiskinan nasional secara makro ke kisaran 8,07% atau menyisakan sekitar 22,93 juta jiwa per Maret 2026, potret riilnya digugat keras oleh para ekonom. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, bersama Bhima Yudhistira dari CELIOS, mencium adanya anomali statistik yang menutup-nutupi kondisi lapangan.
Angka kemiskinan yang tampak menyusut disinyalir merupakan bias dari pergeseran administratif data desil kesejahteraan, bukan karena adanya lonjakan pendapatan riil masyarakat bawah. Faktanya, jurang ketimpangan yang tecermin dari melebarnya Gini Ratio Nasional melonjak dari 0,363 pada Maret 2025 menjadi 0,368 pada Maret 2026, dengan lonjakan lebih mengkhawatirkan di wilayah urban perkotaan yang melesat dari 0,381 menjadi 0,387.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 sebesar 5,29% yang diklaim stabil itu nyatanya bersifat eksklusif. Ia subur di lingkaran elit, tetapi gersang bagi jutaan masyarakat kelas menengah. Berdasarkan data panel ekonomi, sekitar 11.000.000 penduduk kelas menengah kita justru kehilangan status sosiologisnya dan terpaksa bergeser turun ke desil bawah demi bertahan hidup di tengah himpitan kenaikan standar Garis Kemiskinan menjadi Rp669.235 per kapita sebulan.
Belum lagi janji untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru hingga tahun 2029 kini menjadi utang politik yang terus menerus ditagih oleh realitas ekonomi, khhususnya generasi anak muda. Secara kalkulasi, pemerintah wajib menyediakan setidaknya 3,8 juta lowongan kerja setiap tahun agar target tersebut dapat tercapai. Namun, data ketenagakerjaan per Oktober 2026 menunjukkan bahwa realisasi dalam dua tahun pertama ini masih tersendat di angka 2,8 hingga 2,9 juta saja. Masalah utamanya bukan sekadar kuota angka yang meleset, melainkan kualitas dari pekerjaan yang tercipta.
Berdasarkan data semester I 2026, dari 1,4 juta lapangan kerja yang terbentuk, hanya sekitar 200 ribu hingga 300 ribu yang berada di sektor formal. Sisanya, lebih dari satu juta orang, terlempar ke sektor informal yang rentan tanpa kepastian upah dan jaminan sosial. Realitas ini menjadi bukti bahwa arus investasi yang masuk belum mampu menggerakkan industri padat karya secara optimal.
Di sisi lain, pemerintah kerap berlindung di balik angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang diklaim turun menjadi 4,65 persen pada Mei 2026. Namun, penurunan persentase di atas kertas tersebut kehilangan maknanya saat disandingkan dengan fakta bahwa masih ada 7,22 juta orang yang menganggur di lapangan. Klaim keberhasilan ekonomi makro ini menjadi semu karena tidak sebanding dengan ledakan 2,5 juta angkatan kerja baru yang lahir setiap tahunnya.
Kabinet saat ini tampaknya terlalu asyik dengan capaian angka statistik yang kering, sementara gelombang PHK massal di sektor manufaktur terus meluas. Jika pemerintah tetap bersikap defensif dan mengabaikan ketimpangan struktural ini, maka bonus demografi yang digadang-gadang sebagai berkah akan berubah menjadi bom waktu sosial dari generasi muda yang menolak terus diberi janji manis
Ditambah lagi, cerita suram ini kian diperparah oleh kolapsnya tata kelola di wilayah-wilayah penghasil sumber daya alam ekstraktif. Daerah penghasil mineral, minyak, dan gas bumi seolah dikutuk untuk terus menanggung beban kerusakan ekologis tanpa kompensasi fiskal yang adil. Formulasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dirancang pusat dinilai sangat merugikan dan tidak adil bagi daerah penghasil. Di dalam postur APBN 2026, pemerintah pusat memangkas total pagu anggaran DBH secara nasional sebesar 69,5%, menyisakan hanya Rp58,5 triliun dari tahun sebelumnya yang sempat bertengger di angka Rp192,2 triliun.
Sebagai contoh konkrit, nota resmi Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 memproyeksikan DBH Migas Kabupaten Siak dipangkas ekstrem hingga menyisakan sekitar Rp56 miliar saja, setelah sebelumnya dikoreksi tajam dari ratusan miliar menjadi Rp146,6 miar. Skema pembagian jatah minyak bumi konvensional yang menetapkan 84,5% mengalir ke kas pusat dan daerah penghasil hanya mendapatkan sisa secuil 15,5% dinilai gagal memberikan kompensasi ekonomi yang setimpal, meninggalkan daerah penghasil dalam kondisi infrastruktur jalan yang hancur, fasilitas kesehatan dasar minim, dan angka kemiskinan lokal yang justru merangkak naik secara paradoks.
Sengkarut Logistik Program MBG, Proyek KDMP, dan Krisis Ekologis
Sejak awal rezim ini berkuasa, ada satu narasi yang terus-menerus dijejalkan ke telinga publik yaitu pemenuhan janji kampanye. Kita semua dijanjikan kesejahteraan dan kesehatan untuk anak-anak bangsa lewat program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun hari ini, alih-alih melihat anak-anak sekolah tersenyum sehat, kita justru disuguhi tontonan pahit tentang bagaimana sebuah kebijakan publik yang ambisius bisa lumpuh akibat badai manipulasi, ugal-ugalan administrasi, dan tentu saja penyakit lama kita, yaitu korupsi.
Petaka di lapangan adalah bukti nyata betapa fatalnya jika sebuah kebijakan dipaksakan berjalan tanpa studi kelayakan yang waras. Bayangkan saja, program yang katanya demi perbaikan gizi ini justru berubah menjadi ancaman massal. Kementerian Kesehatan per September 2026 merilis catatan merah yang mengerikan: ada 50.059 anak sekolah yang mendadak ambruk akibat gejala keracunan makanan. Ini bukan satu atau dua kejadian apes belaka. Totalnya mencapai 560 insiden tragis yang menyebar luas di 245 kabupaten dan kota sejak hari pertama program ini digulirkan.
Tragedi massal ini jelas bukan sekadar masalah kekeliruan dalam memasak dan mengolah makanan, melainkan buah dari kecerobohan luar biasa Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menetapkan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan yang lambat dan tak serius, terasa seperti sengaja membuka pintu lebar-lebar bagi para pemburu rente,yang terindikasi kuat pada kemunculan sekitar 5.000 titik dapur fiktif. Bayangkan absurdnya pengelolaan negeri ini, di saat kuota anggaran terserap habis untuk dapur-dapur "hantu" yang wujud fisik bangunannya sama sekali tidak pernah ada. Parahnya lagi, saat tim independen iseng melacak koordinat geospasial titik-titik dapur tersebut ke lapangan, terdapat 100 titik SPPG ternyata ditemukan "berdiri" di atas tanah kuburan, di tengah hamparan sawah, hingga di pelosok hutan belantara. Hal inilah yang akhirnya memaksa Kejaksaan Agung turun tangan, menyeret jajaran pimpinan tertinggi BGN ke dalam tahanan, dan menjebloskan salah satu Yayasan Mitra SPPG ke penjara akibat korupsi pengadaan
Masalah program gizi anak sekolah ini nyatanya jauh lebih kompleks dari sekadar urusan dapur. Ada aroma monopoli bisnis logistik yang diduga berputar di lingkaran kroni politik dan melibatkan peran aktif aparat pertahanan serta keamanan. Kasus di Sulawesi Selatan menjadi contoh yang paling disorot. Di sana, seorang anak wakil ketua DPRD kedapatan mengelola 41 dapur SPPG melalui berbagai nama yayasan yang berbeda. Gurita pengelolaan ini berjalan beriringan dengan keterlibatan TNI dan Polri yang masif mendirikan fasilitas dapur serupa di pangkalan dan polres-polres setempat. Fenomena ini menjadi genderang keras bagi public bahwa ruang pemenuhan hak gizi anak-anak justru menjadi medan baru bagi benturan kepentingan elit dan aparat.
Belum tuntas polemik program delusional pengentasan stunting, proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini justru memicu persoalan baru pada kelembagaan desa. Kebijakan yang diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini dinilai oleh YLBHI sebagai proyek padat modal yang menafikan suara masyarakat lokal. Per April 2026, melalui instruksi pusat, alokasi Dana Desa dipotong secara radikal hingga kisaran 58,03% atau senilai total Rp34,57 triliun secara nasional untuk menyokong program swasembada pangan sentralistik Jakarta, yang memicu gugatan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Investigasi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) membongkar kekacauan lokasi proyek senilai Rp240 triliun ini, di mana terdapat 16.734 lokasi gerai KDMP yang secara tidak rasional terdaftar di kawasan hutan terlindung, wilayah sungai, hingga area terpencil yang minim akses mobilitas warga. Bahkan, alur distribusi retail koperasi di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 terbukti memonopoli produk-produk pabrikan konglomerasi besar dengan kewajiban pasokan 85% dari logistik terpusat, sekaligus secara diskriminatif mempersulit produk UMKM lokal melalui syarat administratif yang rumit.
Belum berhenti di situ, rapor tata kelola lingkungan kita hari ini menyajikan potret yang kelam, yaitu penderitaan rakyat yang kian bertumpuk akibat rentetan bencana ekologis. Sepanjang tahun 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 2.236 peristiwa bencana alam di Indonesia. Ironisnya, 99,19% di antaranya merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor. Dampaknya mengerikan, yaitu 427 nyawa melayang, dan lebih dari 5,9 juta orang dipaksa mengungsi dari rumah mereka.
Krisis ini diperparah oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang mengepung Kalimantan, Sumatra, hingga Papua. Sebanyak 14,5 juta jiwa terdampak langsung, bahkan kabut asapnya memicu ketegangan diplomatik di kawasan regional. Anehnya, pemerintah pusat justru terjebak dalam sikap denial dan enggan menetapkan bencana ini masuk dalam status Bencana Nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah seolah kehilangan taji dan kewalahan menghadapi sengkarut ekologis ini. Daerah dipaksa mencuci piring kotor akibat dampak lingkungan di hilir, padahal ruang gerak mereka telah dikebiri. Sejak disahkannya regulasi sentralistik seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba, hampir seluruh perizinan prinsip, amdal, dan konsesi lahan ditarik penuh ke Jakarta. Akibatnya, daerah hanya menanggung beban kerusakan ekologis dan amarah warga, tanpa punya kewenangan untuk memproteksi wilayahnya sendiri.
Kondisi di lapangan pun makin karut-marut. Investigasi Amnesti Internasional membongkar fakta ironis bahwa pemulihan pascabencana berjalan sangat lambat hanya karena kelangkaan BBM solar untuk alat berat. Namun di saat yang sama, pemerintah pusat justru tetap lancar menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di kawasan hutan yang jelas-jelas rawan bencana.
Krisis ekologi ini rupanya berjalan beriringan dengan pembungkaman suara warga, di mana SAFEnet merekam ada 5.549 pelanggaran hak digital yang membatasi ekspresi sipil di ruang siber. Namun, represi digital ini gagal membendung keresahan publik yang terlanjur meluas, ditandai dengan gelombang aksi protes dan demonstrasi besar-besaran mulai meletus di berbagai daerah, digerakkan oleh aliansi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban negara. Kemarahan kolektif yang nyata di jalanan ini berbanding lurus dengan ruang digital, sebagaimana terekam dalam analisis Drone Emprit yang menangkap lonjakan sentimen negatif publik hingga mencapai angka 67% di platform X (Twitter).
Akumulasi Kekecewaan, Perlawanan Rakyat, dan Proyeksi Elektoral Petahana
Ujung dari seluruh carut-marut ini adalah lahirnya akumulasi kekecewaan publik yang menebal dan menguat menjadi gelombang perlawanan. Dari pesisir Sumatra, pedalaman Kalimantan, hingga pelosok Papua, riak-riak protes dari aliansi masyarakat sipil, buruh, mahasiswa, dan perangkat desa kini menjelma sebagai gerakan moral yang solid. Masyarakat tidak lagi bisa ditenangkan oleh polesan visual di media sosial atau klaim keberhasilan statistik makro yang faktanya sulit untuk bisa dipercaya oleh publik..
Sinyal bahaya bagi kelanjutan rejim petahana ini terekam sangat jelas dalam lanskap politik elektoral terbaru. Berdasarkan hasil survei nasional dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada periode Oktober 2026, dukungan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto merosot tajam. Dalam simulasi semi terbuka 24 nama, elektabilitas petahana terjun bebas dari 34,9% pada November 2025 menjadi tinggal 9,8% saja. Bahkan dalam simulasi dua nama (head-to-head), angka tersebut hanya mampu menyentuh 18,8%. Kejatuhan angka yang drastis ini menjadi tamparan keras sekaligus cerminan nyata bahwa fondasi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional tengah mengalami keretakan parah akibat defisit akuntabilitas kebijakan selama dua tahun terakhir.
Di tengah situasi pelik ini, angin segar bagi demokrasi justru berembus dari ruang sidang hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang monumental secara resmi menyatakan bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan MK ini, otomatis membuka keran kompetisi politik selebar-lebarnya bagi partai politik untuk menyodorkan alternatif kepemimpinan baru secara mandiri, tanpa bisa disekat lagi oleh koalisi oligarki besar.
Dengan aturan hukum yang kini cair dan meluasnya kemarahan publik di berbagai daerah, peluang petahana untuk gagal terpilih kembali (failed to re-elect) pada Pemilu 2029 menjadi terbuka sangat lebar. Jika kabinet hari ini tidak segera mengevaluasi ketergantungan mereka pada candu angka-angka ekonomi makro, terus menutup mata dari sengkarut kebijakan dan menutup telinga rapat-rapat dari kritik yang dilayangkan rakyatnya, dan justru bersikap defensif bahkan represif sebagai respon, maka mereka mesti bersiap untuk menyaksikan kejutan politik yang akan menyergap, yaitu tumbangnya kekuasaan rejim akibat gelombang perlawanan rakyat yang lelah dipaksa kenyang hanya melalui retorika mengisi perut gratis.
Info Detak.co | Minggu, 01 November 2026 
