Spirit Nusantara sebagai Cermin: Merefleksikan Arah Bangsa di Tengah Krisis Nilai

Oleh: Abd. Muqit

(Dosen Senior, Jurusan Bahasa Inggris, Politeknik Negeri Malang)

Ada sebuah lagu lama yang masih sering terngiang—"Nusantara," karya A. Riyanto—yang melukiskan bumi pertiwi ini dengan kata-kata yang penuh kebanggaan: tanahnya kaya, alamnya indah, manusianya santun dan berbudi luhur. Ketika kita mendengarnya hari ini, ada rasa haru yang campur aduk: antara bangga karena memang demikianlah potensi kita, dan getir karena begitu jauh jarak antara lirik itu dengan kenyataan yang kita hadapi.

Tentu saja, tidak ada yang salah dengan nama "Indonesia." Nama itu sah, konstitusional, dan telah menjadi identitas kita selama lebih dari tujuh dekade. Bukan itu persoalannya. Yang ingin direnungkan dalam tulisan ini adalah sesuatu yang lebih dalam: apakah kita, sebagai bangsa, masih setia pada ruh yang menjadi alasan kita ada? Apakah spirit Nusantara—semangat persatuan dalam keberagaman, tata kelola yang bermartabat, kepemimpinan yang amanah—masih menjadi kompas moral penyelenggaraan negara ini? Atau justru spirit itu kini hanya tinggal dalam lirik lagu, dalam teks pidato, dan dalam simbol-simbol seremonial yang sudah kehilangan makna substantifnya?

Nusantara bukan sekadar kata. Ia adalah konstruksi peradaban yang memiliki akar panjang dalam sejarah. Istilah ini pertama kali dikenal luas melalui Sumpah Palapa Mahapatih Gajah Mada di era Majapahit—sebuah tekad yang bukan hanya soal penyatuan wilayah, melainkan tentang komitmen moral seorang pemimpin untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Ia bersumpah tidak akan menikmati kenikmatan duniawi sebelum tugasnya selesai. Etos itu—pengabdian tanpa pamrih, kepemimpinan dengan integritas—itulah inti dari apa yang kemudian kita sebut sebagai spirit Nusantara.

Tokoh-tokoh pendiri bangsa memahami hal ini dengan baik. Ki Hajar Dewantara, M. Yamin, hingga Soekarno menempatkan Nusantara sebagai kontinuitas peradaban: dari Sriwijaya yang maritim dan terbuka, hingga Majapahit yang mengintegrasikan kekayaan budaya Nusantara dalam satu tata pemerintahan. Soekarno bahkan secara eksplisit menyebut bahwa Republik Indonesia adalah kelanjutan dari tradisi negara-bangsa yang telah ada sejak Sriwijaya dan Majapahit. Dengan kata lain, ketika para pendiri bangsa merumuskan Pancasila, UUD 1945, dan Sumpah Pemuda, mereka sedang meng-kodifikasi nilai-nilai Nusantara itu ke dalam bahasa negara modern.

Persoalannya adalah: bagaimana kondisi "negara modern" itu hari ini, bila diukur dengan cermin spirit Nusantara tersebut?

Data-data internasional memberikan gambaran yang seharusnya membuat kita merenung panjang. Transparency International merilis bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di skor 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Meski angka ini naik 3 poin dari tahun sebelumnya, perlu dicatat bahwa selama satu dekade—dari 2015 hingga 2024—Indonesia hanya naik 1 poin, dari skor 36 menjadi 37. Laju yang nyaris stagnan. Yang lebih mengkhawatirkan, kenaikan skor keseluruhan itu diiringi oleh penurunan pada tiga aspek fundamental: penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik yang melibatkan tiga rumpun kekuasaan, dan penyuapan dalam kegiatan bisnis.

Situasi demokrasi tidak jauh berbeda. The Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa Indeks Demokrasi Indonesia pada 2024 turun menjadi 6,44—tiga peringkat lebih rendah dari tahun sebelumnya, menempatkan Indonesia di posisi ke-59 dari 167 negara. Lebih memprihatinkan lagi, skor Indonesia pada dimensi budaya politik dan kebebasan sipil tercatat sebagai yang terendah. Indonesia telah berada dalam kategori "flawed democracy" (demokrasi cacat) setidaknya selama satu dekade terakhir, dengan tren penurunan yang konsisten sejak 2015 ketika skor masih 7,03. Freedom House senada: indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 poin pada 2019 menjadi 57 pada 2024. Sementara Reporters Without Borders mencatat kebebasan pers Indonesia turun dari 63,23 poin pada 2019 menjadi 51,15 poin pada 2024.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah rapor kita sebagai bangsa—cermin yang memantulkan seberapa jauh kita telah beranjak dari spirit Nusantara yang kita warisi.

Di sinilah paradoks yang paling menyakitkan. Kita adalah bangsa yang gemar bersimbol. Pancasila diucapkan dalam setiap upacara. Bhinneka Tunggal Ika tertera di lambang negara. UUD 1945 dikutip dalam setiap sidang. Sumpah Pemuda dirayakan setiap Oktober. Hari Pahlawan diperingati setiap November. Namun, semakin banyak simbol yang dirayakan, semakin terang pula kontradiksi antara seremonial itu dengan realitas kebangsaan yang kita jalani sehari-hari.

Korupsi bukan hanya persoalan moral individual—ia adalah gejala struktural yang menunjukkan bahwa tata nilai Nusantara telah mengalami dislokasi serius. Ketika Gajah Mada bersumpah meninggalkan kenikmatan pribadi demi kepentingan bangsa, itulah spirit Nusantara dalam kepemimpinan. Ketika kepemimpinan hari ini bergerak ke arah sebaliknya—memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri, keluarga, dan kelompok—maka yang hilang bukan hanya integritas para pejabat itu, melainkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai institusi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa pemerintah kini cenderung menyempitkan definisi korupsi sehingga konflik kepentingan dan nepotisme tidak lagi masuk dalam radar penindakan. Ini adalah gerak mundur yang berbahaya. Sebab, korupsi yang paling merusak bukan hanya yang terang-terangan maling uang negara, tetapi juga korupsi moral: ketika kebijakan publik didesain bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan kekuasaan dan jaringan oligarki.

Pada titik ini, penting untuk meluruskan satu hal: memanggil kembali spirit Nusantara bukanlah nostalgia sentimental terhadap masa lalu. Bukan pula ajakan untuk kembali ke era kerajaan atau mengubah nama negara. Spirit Nusantara adalah sistem nilai—tentang kepemimpinan yang berintegritas, tata kelola yang adil dan transparan, persatuan yang dibangun di atas pengakuan terhadap keberagaman, dan orientasi pada kesejahteraan bersama. Nilai-nilai ini bukan milik masa lampau; justru ia adalah kompas yang paling relevan untuk menilai dan mengoreksi arah bangsa hari ini.

Bila kita gunakan cermin itu untuk melihat kondisi kita kini, setidaknya ada tiga refleksi kritis yang perlu kita hadapi bersama.

Pertama, refleksi tentang kepemimpinan. Spirit Nusantara menempatkan pemimpin sebagai pelayan, bukan penguasa. Sumpah Palapa adalah simbol pemimpin yang mau berkorban demi rakyatnya. Hari ini, kita perlu bertanya: apakah sistem politik kita masih menghasilkan pemimpin dengan etos pelayanan itu? Ataukah sistem ini justru telah bertransformasi menjadi mesin reproduksi kekuasaan—di mana jabatan diwariskan, koneksi lebih penting dari kompetensi, dan loyalitas pada patron mengalahkan loyalitas pada konstitusi? EIU secara khusus menyoroti menguatnya tren politik dinasti di Indonesia sebagai salah satu faktor utama regresi demokrasi. Ini bukan isu procedural semata—ini adalah krisis karakter kepemimpinan.

Kedua, refleksi tentang hukum dan keadilan. Nusantara dalam bayangan terbaiknya adalah peradaban yang menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya. Ketika institusi-institusi penegak hukum—KPK, MA, MK—semakin dipertanyakan independensinya; ketika suara-suara kritis dari akademisi, jurnalis, dan aktivis menghadapi tekanan hukum; dan ketika ruang sipil menyempit—maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah hukum, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar peradaban bangsa ini sendiri.

Ketiga, refleksi tentang kesejahteraan dan keadilan sosial. Sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—adalah kristalisasi nilai Nusantara yang paling konkret. Namun, ketimpangan ekonomi masih menjadi tantangan serius. Program-program strategis negara yang seharusnya menjawab persoalan riil rakyat kerap berjalan di permukaan—besar dalam simbolisme, lemah dalam substansi dan akuntabilitas.

Maka apa yang bisa kita lakukan? Sebagai warga yang mencintai negeri ini, kita tidak boleh berhenti pada keluhan. Spirit Nusantara mengajarkan kita bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan peradaban bangsanya.

Pertama, kita perlu merawat kejujuran intelektual. Masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan tokoh masyarakat harus terus menjalankan fungsi reflektif dan kritis—bukan untuk merusak, melainkan justru untuk menjaga agar negara tetap berjalan di atas rel konstitusinya. Kritik yang berbasis data dan nilai adalah bentuk kecintaan tertinggi pada bangsa.

Kedua, kita perlu menuntut konsistensi antara simbol dan substansi dari para penyelenggara negara. Pancasila bukan sekadar hafalan, UUD 1945 bukan sekadar teks, dan Sumpah Pemuda bukan sekadar lagu tahunan. Mereka adalah kontrak moral antara negara dan warganya—dan warga berhak menagih pelaksanaannya.

Ketiga, kita perlu kembali mendidik generasi muda dengan spirit Nusantara yang sesungguhnya: bukan hafalkan lambang dan lagu kebangsaan semata, melainkan tanamkan nilai integritas, pengabdian, keadilan, dan keberanian moral untuk berbicara benar ketika yang lain memilih diam.

Lagu "Nusantara" karya A. Riyanto berakhir dengan nada yang optimistis—sebuah keyakinan bahwa bumi ini indah dan bangsa ini berharga. Saya percaya itu masih benar. Potensi kita nyata: kekayaan alam yang melimpah, keragaman budaya yang luar biasa, dan—di balik semua kegaduhan politik—jutaan warga biasa yang masih hidup dengan nilai-nilai luhur: kerja keras, kejujuran, gotong royong, dan kepedulian pada sesama.

Yang perlu kita perjuangkan bersama adalah agar sistem negara ini—para pemimpinnya, institusinya, kebijakannya—sepadan dengan kejayaan yang kita warisi dan potensi yang kita miliki. Spirit Nusantara bukan sesuatu yang hilang; ia hanya sedang menunggu untuk dipanggil kembali. Dan tanggung jawab memanggil itu ada pada kita semua—sebagai warga, sebagai pemilih, sebagai pendidik, dan sebagai sesama anak bangsa.

Sebab pada akhirnya, Indonesia bukan sekadar nama. Ia adalah tanggung jawab moral yang kita emban bersama—sebuah janji kepada leluhur yang membangun peradaban ini, dan kepada generasi yang akan mewarisinya.