8 Orang Tewas, Drag Race Kotamobagu Terancam Jerat Pidana
Foto: ist

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta tragedi lomba drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya terluka, diusut secara menyeluruh.

Abdullah menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban sekaligus menilai insiden yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap aspek keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan.

Politikus Fraksi PKB itu menyebut informasi awal yang diterimanya menyatakan kegiatan drag race berlangsung di jalan umum dengan fasilitas pengamanan yang dinilai belum memadai.

"Informasi yang saya dengar, event itu diselenggarakan di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai. Jika itu benar, potensi pidananya sangat tinggi," ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Abdullah, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap penyelenggaraan olahraga, terlebih kegiatan yang memiliki risiko tinggi seperti balap kendaraan.

Ia mengingatkan bahwa aspek keselamatan dan keamanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 52, kata dia, mewajibkan penyelenggara kejuaraan olahraga memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari aspek teknis, kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban umum hingga kepentingan publik.

Selain itu, Abdullah menyoroti ketentuan Pasal 54 ayat (5) yang memberikan hak kepada penonton untuk memperoleh jaminan keselamatan dan keamanan selama menyaksikan kegiatan olahraga.

"Ditambah lagi, Pasal 54 ayat (5), penonton mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tegasnya.

Atas dasar itu, Abdullah meminta kepolisian tidak hanya memeriksa kendaraan dan pembalap yang terlibat dalam kecelakaan. Menurut dia, aspek penyelenggaraan kegiatan juga harus menjadi bagian dari investigasi.

Pemeriksaan, lanjutnya, perlu mencakup pihak penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan, termasuk memastikan apakah seluruh persyaratan keselamatan serta keamanan telah dipenuhi sebelum event digelar.

"Investigasi menyeluruh oleh kepolisian ini sangat penting. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dalam event drag race lainnya," ujar Abdullah.

Abdullah juga mendorong adanya perhatian serius terhadap kondisi para korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia. Ia meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, bentuk tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada pemberian santunan sesaat. Dukungan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan hidup keluarga korban, terutama apabila korban meninggalkan pasangan dan anak.

"Ganti rugi bukan hanya berupa santunan. Tetapi juga harus ada keberlanjutan. Jika yang meninggal adalah kepala keluarga yang meninggalkan istri dan anak, pihak terkait harus memberikan ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan," pungkas Abdullah.

Abdullah berharap tragedi tersebut menjadi evaluasi serius bagi penyelenggara maupun pemerintah daerah dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap kegiatan olahraga berisiko tinggi. Keselamatan penonton dan masyarakat sekitar, kata dia, harus menjadi persyaratan utama yang tidak boleh diabaikan.