Anggota DPR Main Judi Online Disebut Melanggar Kode Etik dan Dapat Dipidanakan
Anggota DPR yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik, tapi juga bisa dikenakan pidana.

JAKARTA  - Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi, anggota legislatif yang bermain judi online tak hanya bisa dikenakan pelanggaran etik anggota Dewan. Namun, anggota legislatif itu juga harus dikenakan sanksi pidana atas tindakan yang telah mereka perbuat.

Johan Budi mengatakan itu merespons ucapan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai anggota Dewan diduga main judi online bisa terkena pelanggaran etik.

"Apa yang tadi disampaikan Pak Habib saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik. Tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan Budi dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu (26/6).

Menurut Habiburokhman, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpeluang memproses anggota DPR yang berjudi itu. "Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokhman.

Merespons hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku tak ragu memberikan data tentang anggota DPR yang diduga bermain judi online.

PPATK berencana memberikan temuan sekitar 7.000 transaksi judi online yang diduga berasal dari para wakil rakyat di DPR. "Sekali lagi kami sampaikan ada DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63.000 transaksi. Nah untuk di sini saja yang aktif itu kan kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian. Artinya ini hanya bisa menyampaikan yang 7.000 sekian ini saja. Tidak yang se-Indonesia," ungkap Ivan.