
Anggota Timwas Haji DPR RI Marwan Dasopang | Foto: istimewa
MAKKAH - Anggota Timwas Haji DPR RI Marwan Dasopang memperingatkan pentingnya kesiapan Badan Penyelenggara Haji Indonesia dalam menghadapi rencana ambisius Pemerintah Arab Saudi yang menargetkan jumlah jemaah haji mencapai lima juta orang pada tahun 2030.
Ia menekankan, jika hal itu berarti membuka sistem haji secara mandiri tanpa pengawasan negara, maka bisa membahayakan perlindungan terhadap jemaah Indonesia di luar negeri.
“Saudi itu di tahun 2030 sudah menyampaikan kemungkinan akan mengelola jemaah haji sampai 5 juta orang. Tapi hari ini, justru yang terjadi malah pengetatan luar biasa terhadap jemaah,” kata Marwan di Mina, Makkah, Sabtu malam (7/6/2025).
Marwan yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB mengaku bahwa dari sekian kali dirinya berhaji, tahun ini adalah momen dengan kondisi paling lengang. Namun di sisi lain, jemaah juga menghadapi kendala besar karena ketatnya portal-portal pemeriksaan atau checkpoint yang diterapkan pemerintah Saudi.
Kondisi ini, menurut Marwan, menunjukkan adanya perubahan besar dalam strategi haji Pemerintah Arab Saudi, yang berkaitan langsung dengan visi besar negara itu untuk tahun 2030. Sejalan dengan Vision 2030, Saudi merancang pengelolaan haji dan umrah secara digital, efisien, dan berskala besar—dengan target lima juta jemaah haji per tahun dan 30 juta jemaah umrah.
Karena itu, Marwan meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) Indonesia tidak hanya bersikap reaktif terhadap sistem baru yang diterapkan Saudi, tetapi harus mampu memetakan maksud dan arah kebijakan jangka panjang negara tersebut.
“Kita minta badan penyelenggara haji mengevaluasi dan menangkap keinginan Saudi. Kalau Saudi tidak ingin ada jemaah ilegal di sana, berarti kita harus pastikan semua jemaah Indonesia tercatat dan terlindungi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung kekhawatiran bahwa target lima juta jemaah di tahun 2030 itu bisa saja diwujudkan lewat sistem haji mandiri, bahkan dengan pembelian kuota langsung melalui aplikasi.
“Kalau aplikasi ini betul-betul bebas dipakai orang untuk berhaji tanpa filter dari pemerintah Indonesia, ini berbahaya. Kita tidak tahu siapa yang berangkat. Tidak ada datanya,” kata Marwan.
Padahal, lanjutnya, perlindungan terhadap WNI di luar negeri sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tanpa data, negara tidak dapat memberikan perlindungan dan layanan yang memadai kepada jemaah.
“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, melalui badan haji, harus mulai memikirkan solusi. Perangkat apa yang harus disiapkan, dan kesepakatan apa yang harus dibangun dengan pemerintah Saudi sejak dini,” tegas Marwan.
Menurutnya, peringatan ini penting agar ke depan pemerintah tidak hanya menjadi penonton dari sistem yang dibangun Saudi, tetapi turut berperan dalam memastikan jemaah Indonesia tetap aman, nyaman, dan terlindungi dalam berhaji.