Buka Orientasi Anggota DPD RI Periode 2024-2029, LaNyalla Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan kolaborasi menjadi kunci penting mewujudkan DPD RI ke depan sebagai parlemen yang semakin modern, kuat dan bermartabat. Kolaborasi sangat diperlukan karena 152 anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 dari 38 provinsi, sangat beragam, baik usia, pendidikan dan latar belakang sosial budaya.

Hal itu disampaikan LaNyalla ketika membuka kegiatan Orientasi bagi Anggota Terpilih DPD RI Periode 2024-2029 dengan tema DPD RI Dari Daerah Untuk Indonesia Mewujudkan Parlemen Modern di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (23/9/2024).

Dari kelompok usia, LaNyalla mencontohkan, ada perpaduan lengkap antar generasi dari anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Mulai dari generasi baby boomer, generasi X, milenial hingga gen Z. Hal itu merupakan sebuah keuntungan sekaligus tantangan bagi lembaga DPD RI ke depan.

"Kolaborasi menjadi kata kunci. Perbedaan perspektif, pengalaman, pendekatan cara kerja antar generasi dapat disinergikan melalui pendekatan kolaborasi. Kombinasi antara pengalaman, energi, dan adaptasi terhadap teknologi antar lintas generasi dapat meningkatkan kinerja tim dan organisasi," papar LaNyalla.

Oleh karena itu, agar DPD RI semakin kuat dan bermartabat, LaNyalla mengajak semua anggota DPD RI bersama-sama, dalam satu semangat, satu irama, dan satu langkah, untuk semakin menunjukkan kepada Bangsa dan Negara, bahwa DPD RI, dengan segala keterbatasannya, masih tetap mampu memperjuangkan aspirasi daerah.

"Dalam jangka pendek, perjuangan kita dengan mengoptimalkan semua perangkat yang ada, sesuai Konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Jangka panjangnya melalui jalur review Undang-Undang dan jalur Konstitusi," ucap Senator asal Jawa Timur itu.

"Sehingga, DPD RI semakin mampu berkiprah dalam mengawal perjalanan Pembangunan Jangka Menengah hingga tahun 2029, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang hingga 2045, dalam mewujudkan Indonesia Emas," LaNyalla menambahkan.

Sejauh ini, menurut LaNyalla kiprah DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia semakin diperhitungkan. Karena DPD RI konsisten menjawab aspirasi dan harapan masyarakat. Terbukti dari survey lembaga negara di tahun 2023 dan 2024, DPD RI mendapat kepercayaan dari masyarakat, dengan nilai di atas Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK bahkan DPR RI.

"Kepercayaan ini perlu kita jaga dan terus ditingkatkan. Hasil kerja-kerja DPD periode 2019-2024 harus diperjuangkan secara berkelanjutan dan berkesinambungan oleh DPD RI periode 5 tahun ke depan," tegasnya.

Yang wajib dilakukan, menurut LaNyalla, semua anggota DPD RI turun ke lapangan untuk lebih memahami akar permasalahan. Berdiskusi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Menghubungkan stakeholder di daerah dengan stakeholder di pusat untuk mencari solusi. Bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, dengan lembaga negara, dengan pelaku dunia usaha dan industri serta dengan komunitas masyarakat.

"Itulah kunci strategi DPD RI ke depan. Selain itu, kita juga perlu senantiasa berinovasi dan berkreasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPD RI," tukasnya.

Mengingat lima tahun ke depan, DPD RI memiliki tantangan lebih besar. Terutama dalam menghadapi disrupsi yang dialami semua negara. Baik akibat ketegangan geopolitik, disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat perubahan iklim.

"Kepentingan daerah dalam menghadapi semua dampak dari disrupsi global harus menjadi fokus kerja kita ke depan. Kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak langsung kepada daerah, harus kita kawal dan dorong agar lebih adaptif dan efektif.
Desentralisasi harus kita pastikan agar pemerintah dapat menjawab kebutuhan masyarakat lokal dalam pembangunan di daerah yang memiliki karekteristik yang berbeda-beda," tutupnya.

Orientasi bagi Anggota Terpilih DPD RI Masa Jabatan 2024-2029 dimulai dengan kegiatan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan oleh Lemhanas, selanjutnya diisi dengan materi tugas, fungsi dan wewenang Anggota DPD RI dari internal DPD RI dan materi pihak eksternal diantaranya mengenai komunikasi publik dan table manner.(*)