
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa Menteri Mitra kerjanya, termasuk Mendagri, Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto : Munchen/Andri
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan akan mempertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Dalam keputusan tersebut publik tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa persetujuan. Padahal menurut Dede data pejabat publik merupakan data yang harus transparan.
"Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," ungkap Dede sebelum memasuki ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dede mencontohkan seorang yang tengah melamar pekerjaan dengan menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Terlebih lagi seorang Capres dan Cawapres yang notabene merupakan pemimpin negara. Oleh karena itulah Dede mengaku akan menanyakan alasan dari keputusan KPU tersebut.
"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujarnya.
Diketahui, keputusan KPU tersebut tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres.
Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah, selain fotokopi (KTP) kartu tanda penduduk elektronik, dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.