Di Hadapan Prabowo, Puan Singgung Isu Perpecahan dan Serangan ke DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Mario/Karisma

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut menjadi penanda dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Puan menyoroti derasnya arus informasi di ruang digital yang tidak jarang diikuti penyebaran disinformasi, hoaks, hingga konten yang dimanipulasi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan memastikan ruang publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang memecah belah.

“Di tengah ketidakpastian global, persaingan geopolitik, fragmentasi ekonomi, dan derasnya arus informasi, kita harus menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh politik kebencian, polarisasi, dan kepentingan yang memecah belah,” kata Puan.

Puan menyampaikan perkembangan ruang digital telah memberikan kesempatan yang semakin luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, serta memberikan kritik kepada pemerintah dan lembaga negara.

Namun, menurutnya, derasnya informasi juga menghadirkan tantangan berupa berita bohong, informasi yang menyesatkan, hingga konten yang dilepaskan dari konteks aslinya.

“Namun derasnya arus informasi juga membawa tantangan tersendiri yaitu berupa disinformasi, hoaks, serta konten yang dimanipulasi atau dilepaskan dari konteksnya, yang dapat memperuncing polarisasi dan mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi yang memecah belah,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Puan turut menyinggung sejumlah informasi keliru yang beredar dan menyerang DPR RI. Ia menyebut terdapat berbagai konten yang mengatasnamakan pimpinan maupun anggota DPR, termasuk informasi yang tidak benar mengenai pembahasan rancangan undang-undang.

“Dalam konteks DPR RI, juga ditemukan berbagai informasi yang tidak benar, seperti kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, informasi keliru mengenai sikap DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang, serta penggunaan video lama (old footage) dengan narasi baru yang tidak sesuai konteks,” ungkapnya.

Menurut Puan, kondisi tersebut harus disikapi secara bijaksana dan proporsional. Ia menegaskan kritik, aspirasi, serta pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi dan harus tetap dihormati.

“Pada saat yang sama, informasi yang keliru perlu diluruskan secara cepat, terbuka, dan berdasarkan fakta,” jelas Puan.

Ia menekankan DPR dan masyarakat tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki kewajiban untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui keterbukaan, komunikasi, kesediaan mendengar, serta kerja nyata.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR RI berkewajiban untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui keterbukaan, kesediaan mendengar, komunikasi, serta kerja nyata yang dapat dirasakan manfaatnya,” ujar Puan.

Puan menambahkan, menciptakan ruang digital yang sehat membutuhkan peran serta kedewasaan seluruh pihak. Ia berharap masyarakat semakin cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sementara media dan platform digital dapat meningkatkan tanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik.

Di sisi lain, DPR dan lembaga negara, kata Puan, perlu terus memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas komunikasi, merespons kritik secara terbuka, serta memperbaiki pelayanan dan kinerja.

“Perbedaan politik adalah wajar dalam demokrasi. Kita boleh berbeda pandangan mengenai cara membangun negara. Namun, kita harus bersatu dalam tujuan, melindungi rakyat, memperkuat kedaulatan, memajukan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial,” imbuhnya.

Puan juga menilai persatuan nasional tidak dapat dilepaskan dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila kebijakan negara dijalankan secara adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan, anggaran dikelola secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah.

“Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan, anggaran dikelola secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah,” tegasnya.

Karena itu, Puan menilai tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, pemberantasan korupsi, kepastian hukum, serta pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dari politik pembangunan dan politik anggaran negara.

Hal tersebut juga berkaitan dengan pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 yang menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut hadir untuk menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Puan berharap APBN 2027 dapat menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat keberpihakan negara kepada rakyat.

“Marilah kita wujudkan APBN Tahun Anggaran 2027 sebagai instrumen politik pembangunan yang menghadirkan negara dalam kehidupan rakyat, memperkuat keberpihakan negara pada rakyat, dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi semua,” pungkasnya.