
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman
JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati penghapusan ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025). Ketentuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej agar tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus pasal yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan sebelumnya.
“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.” Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak lagi relevan dan telah disepakati untuk tidak dimasukkan dalam RUU KUHAP.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegasnya.