DPR Desak Polri Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan
Almarhum Bambang Setiawan saat akan dimakamkan pada Jumat, 28 Agustus 2026. (Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara menyeluruh kasus kematian Bambang Setyawan (59), warga Pejompongan, yang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026) malam.

Bambang disebut mengalami kekerasan ketika hendak memeriksa lampu tokonya yang berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya. Berdasarkan keterangan warga dan rekaman video yang beredar, Bambang diduga diseret dari area gang menuju jalan raya sebelum mengalami kekerasan hingga kehilangan kesadaran.

Abdullah menilai seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti bahwa tindakan terhadap korban telah direncanakan sebelumnya.

“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan Bambang ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana. Tetapi, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut politikus Fraksi PKB tersebut, pengusutan tidak boleh berhenti pada individu yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Polisi juga perlu menelusuri identitas dan latar belakang kelompok massa yang disebut berada di lokasi dengan alasan mengamankan atau menertibkan demonstran.

“Informasi ini yang harus dibongkar oleh polisi. Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah? Jangan berhenti hanya pada orang yang melakukan kekerasan di lapangan,” tegasnya.

Abdullah yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan penelusuran terhadap asal-usul massa penting dilakukan agar rangkaian peristiwa di sekitar lokasi demonstrasi dapat diketahui secara utuh.

Ia turut menyoroti munculnya dugaan di tengah masyarakat bahwa pemerintah atau negara menggunakan kelompok massa tertentu untuk melakukan kekerasan terhadap demonstran maupun warga yang berada di sekitar lokasi aksi.

Menurut Abdullah, tudingan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang transparan. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Peristiwa ini membuat masyarakat distrust atau tidak percaya kepada pemerintah dan Polri. Sampai muncul tudingan bahwa pemerintah atau Polri memanfaatkan sekelompok massa untuk melakukan kekerasan dan melanggar hukum serta HAM terhadap pendemo maupun masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi. Ini bahaya dan merugikan,” katanya.

Abdullah menegaskan penanganan keamanan dan ketertiban dalam aksi demonstrasi merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, aparat diminta bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, baik terhadap demonstran maupun masyarakat sekitar.

Ia juga meminta penyidik mengungkap pihak yang berada di balik pengerahan massa apabila memang terdapat indikasi adanya mobilisasi kelompok tertentu.

“Jangan sampai muncul kesan pemerintah dan Polri tidak mampu menangani aksi demonstrasi sehingga masyarakat menduga ada kelompok lain yang digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap demonstran maupun warga di sekitar lokasi demonstrasi. Ini harus dibuktikan, bukan dibiarkan menjadi tudingan,” ujarnya.

Selain itu, Abdullah meminta polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan organisasi tertentu dalam rangkaian kejadian tersebut. Jika penyidikan menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan organisasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat latar belakang individu maupun kelompok yang terlibat.

“Jadi, tangkap semua massa tak dikenal yang terlibat dan proses sesuai hukum. Kalau memang terbukti ada keterlibatan organisasi, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdullah.

Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan fungsi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban tidak tergantikan oleh kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan.

“Jangan sampai negara dan pemerintah dinilai tidak mampu menjaga ketertiban dan keamanan hingga tugas pokok dan fungsinya seolah-olah digantikan oleh orang-orang yang melakukan kekerasan dengan cara preman,” pungkasnya.