
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal. Foto: Alma/Mahendra
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional. Menurutnya, mekanisme transisi kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga proses pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara tertib.
Hekal mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan Perry Warjiyo beserta alasan pribadi yang melatarbelakanginya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia maupun sepanjang pengabdiannya di lembaga tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan beliau untuk mengundurkan diri dan juga menghormati privasi atas apa pun alasan yang menjadi keputusannya. Yang pasti kita harus memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi beliau selama menjadi Gubernur Bank Indonesia maupun selama berkarier di BI," ujar Hekal di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti saat ini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI hingga Presiden mengusulkan calon gubernur definitif kepada DPR RI. Menurut Hekal, pengalaman dan kapasitas yang dimiliki Destry menjadi modal penting untuk memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan efektif selama masa transisi.
"Saya rasa Ibu Destry punya kemampuan dan pengalaman yang cukup. Selama ini beliau juga menjadi penjaga gawang terutama dalam pengendalian dan pengelolaan kurs rupiah terhadap dolar maupun mata uang lainnya. Jadi saya rasa beliau cukup mampu menjaga kinerja BI dalam masa transisi ini," katanya.
Hekal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang terkait pengunduran diri Perry Warjiyo. Ia menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan telah berjalan sesuai koridor hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak perlu berspekulasi terhadap informasi yang tidak memiliki dasar. Yang jelas kita bicara fakta dulu. Prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan, dan Deputi Gubernur Senior memang menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hekal menilai koordinasi yang erat antara Bank Indonesia dan pemerintah akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional selama masa transisi. Ia optimistis kepercayaan publik maupun pelaku pasar tetap terjaga hingga proses penetapan gubernur definitif selesai.
"Yang paling penting adalah koordinasi antara penjaga kebijakan moneter dan kebijakan fiskal agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Saya meyakini masa transisi ini dapat dilalui dengan baik sambil menunggu Presiden mengusulkan calon Gubernur BI definitif kepada DPR," pungkas Hekal.
Info Detak.co | Kamis, 30 Juli 2026 
